Sidang Kasus Ujaran Kebencian UU ITE: Kesaksian Masyarakat Karimunjawa Bersatu dan Reaksi Komunitas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang ke-5 atas nama Daniel FMT, terdakwa perkara tindak pidana UU ITE terkait dakwaan ujaran kebencian di Jepara, Rabu 6/3/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – JEPARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jepara menghadirkan tujuh saksi dari Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) pada sidang ke-5 atas nama Daniel FMT, terdakwa perkara tindak pidana UU ITE terkait dakwaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penistaan agama. Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua membuka sidang tersebut pada Rabu 6 Maret 2024.

 

Dalam persidangan, saksi pertama, Ridwan selaku ketua PMKB, mengalami serangkaian pertanyaan marathon dari kuasa hukum terdakwa Daniel. Meskipun demikian, semua pertanyaan dijawab dengan baik meskipun terkesan berulang-ulang, yang membuat majelis hakim terpaksa mengingatkan agar pertanyaan tidak diulang-ulang.

Baca Juga :  Empat Pelanggar Qanun Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Langsa

 

Ridwan menyatakan bahwa meskipun merasa digiring ke arah yang lain, dia tetap fokus sesuai dengan undangan JPU terkait permasalahan pencemaran nama baik dan penistaan agama.

Sidang ini juga diwarnai dengan beberapa kali JPU merasa keberatan atas kesan penggiringan kuasa hukum terdakwa terhadap saksi. Ridwan menambahkan bahwa keberatan ini mendasar karena pertanyaan yang sudah dijawab kembali ditanyakan berkali-kali sehingga terkesan monoton.

 

Di luar kantor Pengadilan Negeri, ratusan massa dari PMKB, ormas Pemuda Pancasila (PP), dan LSM Harimau melakukan aksi damai dengan orasi yang membangun. Koordinator aksi, Aris, menyatakan dukungan moral kepada masyarakat Karimunjawa, majelis hakim, dan JPU untuk bekerja secara profesional dan adil dalam menangani kasus ini.

Baca Juga :  BKK Jepara Semakin Mendapat Tempat Dihati Masyarakat

 

Selain itu, Pemuda Pancasila Jepara menyatakan sikap mendukung langkah aparat penegak hukum, menolak intervensi dan tekanan dari pihak manapun, serta mendukung Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara untuk menuntut dan mengadili perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Empat saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang tersebut menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Daniel yang menyamakan masyarakat Karimunjawa dengan udang dan tempat ibadah dengan udang. Mereka menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat menyakitkan dan melecehkan, serta mengarah pada penodaan agama.

 

Petrus/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru