Sidang Kasus Ujaran Kebencian UU ITE: Kesaksian Masyarakat Karimunjawa Bersatu dan Reaksi Komunitas

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang ke-5 atas nama Daniel FMT, terdakwa perkara tindak pidana UU ITE terkait dakwaan ujaran kebencian di Jepara, Rabu 6/3/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – JEPARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jepara menghadirkan tujuh saksi dari Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) pada sidang ke-5 atas nama Daniel FMT, terdakwa perkara tindak pidana UU ITE terkait dakwaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penistaan agama. Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua membuka sidang tersebut pada Rabu 6 Maret 2024.

 

Dalam persidangan, saksi pertama, Ridwan selaku ketua PMKB, mengalami serangkaian pertanyaan marathon dari kuasa hukum terdakwa Daniel. Meskipun demikian, semua pertanyaan dijawab dengan baik meskipun terkesan berulang-ulang, yang membuat majelis hakim terpaksa mengingatkan agar pertanyaan tidak diulang-ulang.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Tlogopakis Kini Bisa Bernapas Lega, Permasalahan Bantuan RTLH Tuntas

 

Ridwan menyatakan bahwa meskipun merasa digiring ke arah yang lain, dia tetap fokus sesuai dengan undangan JPU terkait permasalahan pencemaran nama baik dan penistaan agama.

Sidang ini juga diwarnai dengan beberapa kali JPU merasa keberatan atas kesan penggiringan kuasa hukum terdakwa terhadap saksi. Ridwan menambahkan bahwa keberatan ini mendasar karena pertanyaan yang sudah dijawab kembali ditanyakan berkali-kali sehingga terkesan monoton.

 

Di luar kantor Pengadilan Negeri, ratusan massa dari PMKB, ormas Pemuda Pancasila (PP), dan LSM Harimau melakukan aksi damai dengan orasi yang membangun. Koordinator aksi, Aris, menyatakan dukungan moral kepada masyarakat Karimunjawa, majelis hakim, dan JPU untuk bekerja secara profesional dan adil dalam menangani kasus ini.

Baca Juga :  Ketentuan Hukum Terkait Menyerobot Tanah Milik Orang Lain

 

Selain itu, Pemuda Pancasila Jepara menyatakan sikap mendukung langkah aparat penegak hukum, menolak intervensi dan tekanan dari pihak manapun, serta mendukung Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara untuk menuntut dan mengadili perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Empat saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang tersebut menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Daniel yang menyamakan masyarakat Karimunjawa dengan udang dan tempat ibadah dengan udang. Mereka menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat menyakitkan dan melecehkan, serta mengarah pada penodaan agama.

 

Petrus/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru