54 Perusahaan di Kota Pekalongan Laporkan Kepastian Pemberian THR

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Hari Raya (THR) agar sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan telah mengirim edaran ke 70 perusahaan di Kota Pekalongan terkait permbarian Tunjangan Hari Raya (THR) agar sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

 

“Dari 70 perusahaan tersebut ada 54 perusahaan yang sudah memberikan kepastian pemberian THR,” terang Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan saat Rapat Koordinasi Persiapan Lebaran di Ruang Buketan Setda, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga :  Ratusan Relawan Sahabat SSB 58 Kabupaten Pekalongan, Mendeklarasikan Dukungan Mas Dar Sebagai Gubernur Jawa Tengah

 

Diketahui bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan R1 Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 56/0002412 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024.

Baca Juga :  35 Anggota DPRD Kota Pekalongan Dilantik, Walikota Aaf : Semakin Bersinergi Lanjutkan Pembangunan

 

Disebutkan Betty untuk pemberian THR diharapkan maksimal tanggal 3 April 2024. “Dinperinaker Kota Pekalongan juga membuka posko layanan aduan pelaksanaan THR dalam rangka melakukan mitigasi kepada perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Menteri tersebut,” ungkap Betty.

 

Betty menekankan agar perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR di perusahaan sesuai dengan form yang diberikan Dinperinaker.

 

Red

Berita Terkait

Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas
Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 00:50 WIB

Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:44 WIB

Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Berita Terbaru