Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid Dibekuk Sat Reskrim Polres Kendal

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid At Taqwa Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring.

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid At Taqwa Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring.

 

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi SH mengatakan, tersangka pencurian yakni TH (34) warga Desa Caruban Kecamatan Ringinarum dan satu lagi tersangka masih DPO.

 

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi mengungkapkan, peristiwa pencurian ini diketahui terjadi Kamis, (28/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB, awalnya korban yakni Ahmad Sodiq warga Desa Botomulyo  sedang mengaji setelah melaksanakan sholat subuh, kemudian ketika korban hendak pulang sepeda motor Vario warna hitam yang semula terparkir di halaman masjid sudah tidak ada.

Baca Juga :  Paska Pemungutan Suara, Polres Kendal Kerahkan Tim Patroli Kamtibmas

Selanjutnya Korban berusaha mencari bersama pengurus Masjid tapi tidak ditemukan kemudian korban bersama pengurus masjid melaporkan kejadian pencurian tersebut.

 

“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga terang suatu tindak pidana, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kontrakan Desa Pucuksari Kecamatan Weleri, setelah dilakukan interogasi dari hasil interogasi anggota pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yang saat ini masih dalam pencarian dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kendal,”kata AKP Untung Setiyahadi saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (1/4/2024).

Baca Juga :  Minimalisir Tindak Kejahatan, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Kendal Sambangi Stasiun Kereta Api

 

Untuk saat ini tersangka TH sudah kami amankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario warna hitam Nopol H-2026-ZM dan satu unit sepeda motor Beat warna biru milik tersangka.

 

“Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita selanjutnya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,”pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB