Kebal Hukum, Diduga SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Bekerja Sama Dengan Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar, Diduga Ada Campur Tangan Oknum Anggota

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil yang digunakan untuk ngangsu BBM Solar subsidi di SPBU kembar-lingkar Demak.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kabupaten Demak – Ditengah gencarnya atensi Kapolri *Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.* kepada seluruh jajaran Polri  mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga di tingkat Polsek, untuk benar-benar dapat menertibkan dan menangkap para Mafia Migas, seperti para pelaku penimbun Solar Subsidi jenis Bio Solar yang marak terjadi dan sangat merugikan negara.

 

Namun nampaknya, Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penggelapan dan penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di beberapa SPBU wilayah kabupaten Demak, Salah satunya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak, yang berada di Jl. Lingkar Semarang-Demak, Botorejo, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

 

Seperti yang ditemukan oleh awak media pada Hari Kamis, (18/04/2024), sekira pukul 14.30 WIB, kembali Di Temukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan beberapa kendaraan modifikasi jenis Truk Engkel Golongan 2 dengan penutup terpal yang telah di modifikasi dan beberapa kendaraan jenis Isuzu Panther, di duga kendaraan tersebut bebas Mengisi secara berulang-ulang. Di ketahui kendaraan tersebut merupakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. 

Baca Juga :  Diduga SPBU 44.595.16 Demak Marak Pengangsu Solar Subsidi, APH dan Pertamina Diminta Tindak Tegas

Saat tim awak media mencoba klarifikasi dengan pegawai SPBU, pegawai SPBU tersebut mengakui bahwa dirinya telah mengetahui secara pasti bahwa kendaraan yang tengah mengisi tersebut merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Menurut keterangannya, Pengawas SPBU (Mandor SPBU) tersebut di ketahui sudah bekerjasama dengan pemilik kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar tersebut. 

 

Menurut pengakuan sopir, pemilik dari kendaraan modifikasi pengangkut Solar subsidi tersebut merupakan seseorang yang bernama *Aris* yang menurut pengakuannya, di duga pemilik tersebut merupakan oknum anggota. Kemudian sopir kendaraan modifikasi yang lain nya juga menyatakan bahwa BBM bersubsidi yang diangkutnya milik seseorang yang bernama *Jaelani*, BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tersebut nantinya akan di jual kepada pengepul solar di wilayah kabupaten Demak yang kerap di panggil *Mbah Man* dengan pengurus yang bernama *Mas Tri*.

 

Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :  Bupati Demak Lepas dan Sambut Kapolres Demak

 

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 

 

Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan:

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak, dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

 

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Demak, maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

 

Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru