Wawalkot Salahudin Dorong Penyempurnaan Otonomi Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Pekalongan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII Tahun 2024 yang dipimpin oleh Wakil Walikota.

TRIBUNCHANNEL.COM – Pemerintah Kota Pekalongan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII Tahun 2024 yang dipimpin oleh Wakil Walikota (Wawalkot) Pekalongan, H Salahudin dan diikuti oleh pejabat Forkopimda dan kepala OPD, dan ASN, berlangsung di Halaman Setda Kota Pekalongan, Kamis (25/4/2024).

 

Tema peringatan yang diangkat di tahun 2024 ini adalah “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”. Tema ini merupakan cerminan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau. Dimana, pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Sudaryono, Hendrar Prihadi, dan Taj Yasin Maimoen Bersaing Ketat Dalam Bursa Pilgub Jawa Tengah 2024

 

Wawalkot Salahudin mengaku bersyukur bahwa, Pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan otonomi daerah kepada masing-masing kabupaten/kota dalam memberikan kesempatan berkreasi sesuai dengan kekhasan daerahnya sendiri.

 

“Selain itu, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang bottom-up, dimana Pemerintah Pusat memberi batasan beberapa hal yang diatur seperti masalah pertahanan, keamanan, urusan luar negeri, agama, pertanahan, sementara hal-hal lain sudah diserahkan daerah lain untuk mengaturnya sendiri,”tuturnya.

 

Menurutnya, hal ini tentu sangat membantu memudahkan tercapainya tujuan pembangunan, baik dalam tujuan demokrasi maupun tujuan kesejahteraan masyarakat. Ke depan, pihaknya berharap, kebijakan Otonomi Daerah semakin disempurnakan, sehingga ruang-ruang kosong yang selama ini menjadi perbedaan pendapat dalam hal urusan negara bisa tetap berjalan baik.

Baca Juga :  Residivis Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet Demak

 

“Siapa yang harus mengerjakan, misalnya kewenangan jalan raya, itu kewajibannya memang ada di Pemerintah Pusat, namun apabila ada suatu hal yang darurat, Pemerintah Daerah bisa ikut menangani. Kemudian, permasalahan urusan kewenangan sungai, ketika hanya bergantung anggaran pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, tetapi sebenarnya Pemerintah Daerah bisa ikut mengatasinya baik lewat pengerukan, psmbuatan tanggul maupun penertiban bangunan di pinggir sungai yang menjadi penyebab sulitnya menangani permasalahan sungai tersebut, “pungkasnya.

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru