Tegas, Polres Batang Tetapkan Abdul Somad Jadi Tersangka Sengketa Tanah di Depok Batang

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Batang tetapkan Abdul Somad sebagai tersangka kasus sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

TRIBUNCHANNEL.COM – Batang – Polres Batang telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang perantara penjualan tanah, Abdul Somad sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

 

“Pada akhir Desember 2023,Abdul Somad sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Imam Muhtadi, Kasatreskrim Polres Batang, Selasa (7/5/2024).

 

“Proses berikutnya adalah kami mengirimkan berkas perkara pada kejaksaan negeri Batang. Saat ini, berkas tersebut dalam proses bolak-balik untuk koordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan masih P19,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Batang Berikan Reward Kepada Anggota Yang Berprestasi

 

Ditambahkan dalam kurun waktu sekitar empat tahun, dari 2019 hingga 2023, terjadi transaksi pembelian tanah di Desa Depok dengan jumlah uang yang mencapai Rp 21,235,250,000.

 

Uang tersebut diduga dengan sengaja telah digelapkan, dan kasus ini dilaporkan oleh Nurkholis, orang kepercayaan Hartono, pemilik modal dalam transaksi tersebut.

 

AKP Imam Muhtadi menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan mendalam dengan memeriksa 42 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

 

“Kami juga menyita sertifikat tanah dari notaris untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga :  Kerja Keras Kombes Pol Yohanes Ragil, Biro SDM Polda Jateng Dapat penghargaan Kapolri

 

Sementara itu, kasus ini bermula ketika Nurkholis mencari tanah atas kepercayaan PT PPI, yang kemudian mempercayakan Abdul Somad sebagai perantara.

 

Namun, setelah uang diserahkan, tidak ada perjanjian jual beli yang dibuat dengan pemilik tanah, melainkan hanya antara Abdul Somad dan pembeli.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.

 

Hingga kini terpantau  kegiatan pembangunan di lokasi sengketa tanah telah dihentikan sementara oleh Polres Batang.

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru