Berkas Perkara Sengketa Tanah di Depok Kandeman Tak Pernah Kunjung P21, Begini Penjelasan Kejari Batang

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang

TRIBUNCHANNEL.COM – BATANG – Kepala seksi intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Dipo Iqbal menyebut berkas kasus pidana sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman tak kunjung lengkap lantaran terganjal Prejudicieel Geschil atau masalah gugatan perdata. Perkara sengketa tanah senilai puluhan miliar itu telah didaftarkan ke peradilan perdata.

 

“Sesuai dengan prinsip dari mahkamah agung melalui Prejudicieel Geschil, pihak tersangka (Abdul Somad) telah mengajukan gugatan perdata. Dan prinsipnya, kita harus menunggu dulu hasil perkara perdatanya apa. Nah dari situ, apakah perkara ini nantinya memenuhi unsur hukum pidana atau perdata,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (8/5/2024). 

 

Baca Juga :  BPK: Sistem Pengendalian Internal di Kemenkumham Jatim Semakin Baik

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat sifat sifat keperdataan, mulai dari kesepaktan pembelian tanah dan sebagainya. Karena itulah prinsip Prejudicieel Geschil. Dirinya pun memastikan keputusan menunggu putusan perdata itu untuk melindungi hak korban. 

 

Dipo menegaskan keberadaan gugatan perdata yang diajukan oleh tersangka tidak lantas membuat perkara tersebut berhenti. Justru kalau perkara pidananya tetap dipaksakan maka yang rugi itu korban, apalagi jika  tersangkanya yang menang.

 

“Misal ini berlanjut ada resiko perdata jalan pidananya masuk yang berakibat hakim bisa saja memutus perkara ini onslag, artinya perbuatannya terbukti namun bukan pidana. Jelas korban akan dirugikan, jadi itu artinya sama saja dengan bebas,” bebernya.

Baca Juga :  Polsek Pegandon Beri Himbauan Kamtibmas ke Warga Yang Nongkrong Saat Patroli Malam

 

Dipo memaparkan putusan onslag berpotensi muncul keributan lagi lantaran korban akan merasa tidak diakomodir, padahal bila sudah ada putusan onslag maka ketika akan mengajukan perkara yang sama akan diabaikan seperti prinsip Ne Bis In Idem.

 

Dalam kasus ini pihaknya membuka lebar peluang perkara sengketa tanah di Desa Depok bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Batang. Lalu jika nanti dalam putusan perdata muncul perbuatan melawan hukum barulah pidananya berlanjut.

 

“Saya sarankan korban perjuangkan haknya melawan gugatan perdata dari tersangka Abdul Somad agar perkara bisa berjalan sesuai tujuan dan harapannya kasus pidananya menjadi jelas,” ucap Dipo menyarankan. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB