Bupati Sampaikan Pendapat Atas Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripuna, Jum’at 17/5/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kajen – Pada hari Jumat Tangggal 17 Mei 2024 bertempat di ruang Rapat Paripurna  DPRD Kabupaten Pekalongan, Bupati Pekalongan menyampaikan Pendapat atas Raperda Penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

 

Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Pekalongan, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Pekalongan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pekalongan dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupatyen Pekalongan.

 

Pada sambutannya Bupati menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang telah mengajukan raperda tersebut. “Hal ini menunjukkan kepedulian DPRD dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar Masyarakat terkait ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan Masyarakat, “ucap Bupati Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Inovasi Bhabinkamtibmas: Perpustakaan Keliling Tingkatkan Minat Baca Anak

 

Sebagai saran masukkan guna penyempurnaan Raperda dalam pembahasan selanjutnya, “Bupati mengharapkan agar raperda ini memperhatikan amanat ketentuan pasal 12 ayat (1) UU No.23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, ‘terangnya.

Lebih lanjut Bupati juga mengharapkan agar di dalam permbahasan lebih lanjut agar diatur secara lebih rinci dari setiap strategi dan upaya penyelenggaraan ketertiban umum oleh setiap perangkat daerah dalam hal tanggung jawab tehnis pelaksanaan.

 

Selain itu, Bupati berpesan agar Raperda ini dikonsultasikan secara komprehensif dan substansif kepada Pemerintah Propinsi agar Raperda ini bener benar dapat disusun sesuyai Kaidah, norma dan kewenangan serta menjadi payung hukum  yang secara efektif di Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD dan Bapemperda Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Inventarisasi Perda yang Belum Ditindaklanjuti

 

Terakhir Bupati memerintahkan kepada setiap Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaksanaan langsung atas Raperda  ini untuk secara aktif dan berpartisipasi di dalam pembahasan lebih lanjut serta melakukan proses konsultasi maupun pendalam materi secara substansif, sehingga penyusunan Raperda ini benar benar dapat memenuhi amanat peraturan perundang undangan dan menjawan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan ketertiban umum, ketenraman dan perlindungan Masyarakat, “pungkasnya.

 (ADV) / Red

 

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Surodadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas
Kasus Kematian Remaja di Pekalongan Diduga Ada Kejanggalan

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Surodadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 17:45 WIB

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Senin, 5 Mei 2025 - 13:24 WIB

Kasus Kematian Remaja di Pekalongan Diduga Ada Kejanggalan

Senin, 5 Mei 2025 - 00:41 WIB

Ditemukan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polres Kudus Diminta Tegas

Berita Terbaru

Berita

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB