Sengketa Tanah, Satu Keluarga Terancam di Penjara Hadirkan Saksi Ahli

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ahli Prof. Dr. Hamidah Abdurrahman, SH,MH.

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Pakar Hukum Pidana sekaligus saksi ahli Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, SH MH menilai pemidanaan kasus sengketa tanah yang menjerat Lani Setyawati (74) dan ketiga anaknya tidaklah tepat. Pasalnya proses hukum perdata masih berjalan dan belum ada putusan incracht.

 

“Seharusnya tidak diproses pidana karena masih ada perdata, seharusnya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dulu,” ujarnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Selasa (21/5/2024).

 

Ia mengatakan penjelasan dari putusan berkekuatan hukum tetap itu ketika sudah tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan, sedangkan pada kasus ini proses hukum perdata masih berjalan dengan adanya Peninjauan Kembali (PK).

 

Dosen Hukum Pidana itu menjelaskan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) itu di Pasal 167 yang artinya mereka (Lani dan kekuarganya) didakwa memasuki rumah orang lain secara melawan hukum namun faktanya mereka itu tidak memasuki rumah orang lain tapi memang sudah tinggal dan menduduki sejak lama.

Baca Juga :  BI Tegal Siapkan Rp 4,65 T Untuk Kebutuhan Penukaran Uang Lebaran di Kota Pekalongan

 

“Jadi unsur masuk yang memaksa itu kan gak ada, lalu ini sebenarnya kasus perdata lho? murni perdata. Ini ada putusan sampai kasasi dan kasasi ini belum dieksekusi, harusnya ada gugatan untuk pengosongan rumah tapi karena masih ada upaya hukum berupa PK maka pidanya sebenarnya gak bisa, nunggu dulu PK-nya, “paparnya.

 

Ia menambahkan bahwa seharusnya hakim tidak meneruskan pemeriksaan perkara pidananya karena masih ada perkara perdata yang masih berlanjut. Jadi ditunggu dulu kepastian hukumnya.

Baca Juga :  Ajakan Pemilu Damai dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Pekalongan

 

“Seharusnya hakim menyampaikan karena masih ada perkara perdata maka kami akan menangguhkan perkara pidana ini misalnya seperti itu,”jelasnya.

 

Disebutkannya hakim seharusnya mengacu pada aturan Perma Nomor 1 Tahun 1956 itu sepanjang masih ada pengajuan perdara maka pidanya ditangguhkan. Itu yang mesti dipertimbangkan oleh hakim.

 

Sementara itu Nasokha yang menjadi kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa pasal yang diajukan JPU itu tidak mempengaruhi kliennya karena keluarga Leni sudah tinggal lama di tanah yang disengketakan tersebut.

 

“Jadi dengan adanya status quo untuk perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) antara keluarga Leni dan pelapor, maka yang berhak atas tanah status quo itu adalah pemilik lama karena sudah dukuasai sejak 1981, “urainya. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru