Dinperpa Dorong Puluhan Juru Sembelih Pahami Syarat Sah Pemotongan Hewan Qurban

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) menyelenggarakan sosialisasi penyembelihan hewan kurban kepada puluhan juru sembelih perwakilan mushola.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Jelang Idul Adha, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) menyelenggarakan sosialisasi penyembelihan hewan kurban kepada puluhan juru sembelih perwakilan mushola dan masjid se-Kota Pekalongan, Senin (10/6/2024) di aula kantor Dinperpa Kota Pekalongan. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Walikota Pekalongan,  Achmad Afzan Arslan Djunaid.

 

Walikota Pekalongan yang akrab disapa Aaf menjelaskan bahwa melihat di tahun-tahun sebelumnya, juru sembelih yang sudah berpengalaman belum semuanya mempraktikan teknik penyembelihan secara benar dan beberapa dari mereka belum pernah mengikuti pelatihan ataupun sosialisasi penyembelihan juga belum mengantongi sertifikasi juru sembelih halal. “Supaya hewan nyaman dan tidak berontak itu ada teknik tersendiri, juga ada beberapa syariat Islam yang wajib dipenuhi, kemungkinan besar meskipun tukang jagal atau juru sembelih ini sudah punya pengalaman belum melakukan teknik secara benar. Walaupun ini bukan profesi sehari-hari, ramainya pada waktu tertentu, ayo ikuti pelatihan dan ayo bersertifikasi supaya masyarakat lebih aman dan nyaman ketika berkurban,” terangnya.

Baca Juga :  Polsek Weleri Polres Kendal Melakukan Pemeriksaan Deteksi Dini Faktor Resiko Penyakit Tidak Menular

 

Sementara itu, Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut, para juru sembelih diberikan materi mulai dari pemilihan ternak untuk dijadikan kurban, tata cara penyembelihan hewan kurban, pasca penyembelihan mulai pemeriksaan antemortem dan postmortem. Setelah diberikan materi, mereka diajak melihat praktek penyembelihan langsung di Rumah Potong Hewan (RPH) Kertoharjo yang terletak di belakang kantor Dinperpa Kota Pekalongan. Lili menyebutkan sebanyak 40 juru sembelih dan 10 penyuluh diikutsertakan dalam kegiatan sosialisasi ini. “Ada beberapa poin yang kita sampaikan terkait pemilihan hewan kurban antara lain sehat, tidak cacat, tidak buta, tidak pincang dan gemuk, lalu untuk umur sapi-kerbau minimal 2 tahun dan kambing-domba minimal 1 tahun. Selain menggunakan patokan umur, kita juga sampaikan juga untuk melihat pupak  yaitu kondisi gigi kambing yang sudah mengalami pergantian dari seri susu menjadi seri permanen. Kita harapan yang sudah syariat Islam yang dipakai untuk berkurban,” ujarnya.

Baca Juga :  Angka Perceraian di Kota Pekalongan Berkurang

 

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, disampaikan Lili, pihaknya menekankan kepada juru sembelih menggunakan alat pemotong yang tajam agar 3 saluran pada leher hewan antara lain saluran pernapasan, pencernaan dan pembuluh darah dapat dipotong dengan sekali sayatan. “Alat yang digunakan harus tajam jika tidak tentu akan menyakiti hewan yang akan disembelih dan melanggar syariat Islam karena dalam hadits diwajibkan meminimalisir rasa sakit yang dirasakan hewan kurban, hewan harus tenang, tidak boleh hewan disembelih merasa kesakitan, diharapkan juru sembelih paham aturan sesuai dengan syariat agama Islam agar menghasilkan produk yang asuh yaitu aman, sehat, utuh dan halal,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB