SBM Pertamina Harus Tegas, SPBU 44-523-16 Moga Pemalang Terlihat Dengan Jelas Pembeli BBM Mengunakan Jerigen Ngecor Sendiri

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat pembeli BBM menggunakan jerigen sedang ngecor sendiri.

TRIBUNCHANNEL.COM – PEMALANG – Diduga Operator SPBU 44-523-16 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang main mata dengan pembeli solar jerigen terlihat dengan jelas seorang wanita sedang membeli BBM jenis Solar Bersubsidi mengunakan Jerigen telah mengambil sendiri tanpa di layani Operator yang bertugas di SPBU pada hari Selasa 25/6/2024 telah terpantau oleh Awak Media ketika team Investigasi tiba di SPBU 44-523-16.

 

Tujuan Untuk Istirahat sejenak ngopi di depan Alfamart yang tempat,nya di depan SPBU Moga Pemalang secara tidak sengaja Awak Media melihat dengan jelas di depan mata para Pengangsu BBM Jenis Solar Bersubsidi mengunakan Jerigen dan sepeda motor mondar mandir berkali-kali diarea SPBU sampai 6 kali putaran ke arah Operator

untuk pengisian BBM dan ketika Awak Media melihat kejadian itu langsung mendekat ke arah SPBU untuk wawancara ke pembeli BBM dan mengambil foto ternyata tanpa di Sadari oleh Awak Media Menejer SPBU curi-curi mengambil foto salah satu  Awak Media yang sedang Investigasi diduga  di kirim ke salah satu Bos Solar yang berinisial (HR) warga Kalimas.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkot Pekalongan Setujui Bersama KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan 2025

 

 Tidak berselang lama  Bos tersebut menelfon  dan mengirim foto dan pesan melalui Via WA salah satu Awak Media yang bernama (Liza) dia mengatakan ” jangan introgasi Menejer SPBU tolong secepatnya Geser keluar dari SPBU situ nanti yang mau belanja takut katanya,” ucapnya.

 

Mendengan ucapan Bos tersebut  menjadi bahan pertanyaan ada apakah antara Menejer SPBU sama Bos Solar tersebut sampai berani mengertak Awak Media. Patut diduga bahwa keduanya melakukan praktik jual beli BBM subsidi yang tidak semestinya.

 

Salah satu pemerhati kebijakan publik Agus menyampaikan  ” Kalau melihat sikap dan reaksi Bos Solar tersebut patut diduga di SPBU tersebut ada kegiatan jual beli yang tidak semestinya, Harusnya Manager merasa terbantu dengan Media yang menanyakan surat- surat pembeli solar bukan malah memfoto lalu mengirimkan ke Bos Solar sehingga ia menginterfensi awak media untuk segera geser,” katanya.

 

” Patut diduga pula bahwa keduanya ada kerjasama katena mereka saling memberikan informasi,” Padahal jika terbukti oknum Manager SPBU ataupun operator ikut mbantu adanya penyalahgunaan BBM dapat dijerat pidana karena dianggap turut serta dalam melakukan kegiatan yang merugikan negara,” pungkasnya

Baca Juga :  Universitas Batutta Mendapatkan Akreditasi Baik Sekali

 

Artinya parapedagang yang menjual barang bersubsidi dari Pemerintah akan dikenakan Hukuman Pidana selain itu saat berjualan ancaman ini juga dikenakan pada penyalahgunaan Distribusi barang bersubsidi

 

Setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Minyak,bahan bakar Gas dan/atau lequefied Petroleum Gas yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) bunyi pasal 55 Perppu cipta kerja tegasnya,

 

perlu diketahui tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat pelaku dapat di jerat dengan pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta KPerppu Ciptaker mengatur penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi

 

RED/Liza Amelia

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB