Video Klarifikasi Yusuf Siregar Menyalahkan Pj. Bupari Deli Serdang Wirya Alrahman

- Jurnalis

Minggu, 1 September 2024 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi Yusuf Siregar Menyalahkan Pj. Bupari Deli Serdang Wirya Alrahman

TRIBUNCHANNEL.COM – Sumatera Utara – Pengamat Politik, Diffa Sihombing memberi tanggapan atas Video Klarifikasi dari Ali Yusuf Siregar (AYS) terkait masalah pelantikan 89 pejabat di akhir masa jabatan AYS yang ditanya oleh wartawan pada saat setelah mendafatar di KPU, (Kamis 29 Agustus 2024).

 

Terkesan Menyalahkan Pj. Bupati Deli Serdang Bapak Wirya Alrahman, karena tidak mau melantik usulan AYS sebagai pejabat yang dipilih dari hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Kabupaten Deli Serdang.

 

Menurut Diffa, masalah Non Job nya 2 (dua) orang pejabat eselon 3 di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang itu adalah bentuk tidak bertanggung jawabnya AYS selaku Bupati dan mau “melempar bola” atau manyalahkan Pj. Bupati Deli Serdang.

 

Bapak Wirya Arahman, karena tidak mau melantik dari  ijin pelantikan Mendagri, padahal kondisi ini terjadi karena terlalu gegabahnya AYS dalam melantik pengganti jabatan dari saudara Andri Rija dan Anca, padahal ijin pelantikan eselon II nya belum keluar, yang mengakibatkan korbannya ASN tersebut tanpa ada kesalahan. 

 

“Kalau saya cermati, video klarifikasi AYS pada saat pendaftaran di KPU Deli Serdang, yang kita dapat dari media sosial, terkesan AYS menyalahkan Pj. Bupati Deli Serdang karena tidak mau melantik sebagai pejabat eselon 2 yang AYS usulkan sebagai pemenang Seleksi Terbuka JPT Pratama sebagai Kadis  PMD dan Kalak BPBD Kabupaten Deli Serdang, karena dari klarifikasi di videonya AYS berulang kali menekankan bahwa ijinnya kemarin belum ada pada saat saya sebagai bupati, dan ijin untuk melantik itu bisa dilakukan oleh Bupati Deli Serdang selanjutya, padahal Pj. Bupati bisa saja tidak melantiknya karena mungkin dianggap cacat prosedur dalam penentuan hasil seleksinya atau merasa ada yang kurang tepat dalam usulan tersebut, jadi dari klarifikasi tersebut saya mencermati bahwa AYS menyalahkan pihak Pj. Bupati Deli Serdang, yang mengakibatkan nonjobnya bawahannya saat itu”, ujar Diffa kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga :  Pertanyakan Izin PT Tindoan Bujing, Puluhan Mahasiswa dan Warga Demo di Kantor Perizinan Pemkab Paluta

 

Ditambahkan Diffa, bahwa sebagai Bupati yang arif semestinya AYS mampu lebih cermat dalam melantik  89 orang tersebut, jadi walau AYS pada saat itu sudah mendapat ijin untukmelantik 89 orang tersebut, semestinya pengganti 2 orang di jabatan Andriza dan Wagino tidak usah dilantik dulu sebelum ada kepastian ijin pelantikan eselon II nya keluar, jadi AYS terkesan gegabah tidak cermat dan menyalahkan atau melempar bola kesalahannya tersebut kepada Pj. Bupati saat ini.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Persatuan Islam Sumut Ajak Tidak Manfaatkan Isu Agama dan Sara

 

“Dari 89 orang pejabat yang dilantik kemarin tersebut, jika AYS arif semestinya dia tidak melantik dulu pengganti Andriza dan Wagino, agar dua pejabat yang ikut lelang tadi, tidak ‘nonjob’, menunggu dilantik eselon II oleh Pj.Bupati sehingga terkesan menyalahkan dan melempar bola kepada Pj. Bupati, saya menilai AYS tidak bijaksana dan terkesan melempar tanggung jawab kepada Pj. Bupati, “jelas Diffa.

 

Selain terkesan menyalahkan, AYS juga dari video tersebut secara implisit terkesan mau mengintervensi Pj. Bupati Deli Serdang, harus mengikuti usulan pemenang dari hasil seleksi terbuka JPT Pratama versi AYS, padahal bisa saja pak Pj.Bupati melihat bahwa pengusulan hasil seleksi cacat prosedur atau menilai pejabat yang diusulkan kurang layak untuk di perangkat daerah tersebut. 

 

“Saya menduga AYS atas nama ijin mendagri mencoba mengintervensi pak Pj. Bupati harus melantik apa yang telah diusulkan oleh AYS, saya yakin Pj.Bupati Deli Serdang atau pak Wirya lebih arif dalam menilai, apakah ada cacat prosedur dalam pengusulan atau kurang layak sebagai pemenang seleksi atau ada pertimbangan lainnya” katanya lagi. 

 

Rizky/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru