Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 232.064 orang untuk menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan pada Rabu, 27 November 2024. Penetapan DPSHP dan DPT tingkat Kota Pekalongan ini didapati melalui Rapat Pleno Terbuka KPU yang dilaksanakan di Aula KPU setempat pada Rabu (18/9/2024).
“Jumlah tersebut memang ada penurunan dibandingkan dengan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) sebanyak 232.247 atau ada penurunan sekitar 183 pemilih,”ucap Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.
Fajar menyebutkan, dari jumlah 232.064 pemilih itu terdiri dari 116.704 pemilih laki-laki dan 115.360 pemilih perempuan. Mereka tersebar dalan 430 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 27 kelurahan se-Kota Pekalongan. Dimana, dari jumlah tersebut terdapat pemilih baru 700 orang, dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 883 orang, dan jumlah perbaikan data pemilih ada 875 orang.
Menurutnya, faktor penurunan jumlah ini dikarenakan usai pasca ditetapkan DPS teĺah dilakukan uji publik dan adanya masukan dari masyarakat, dimana ada pemilih yang berpindah tempat tinggal dan sudah tidak lagi menetap di Kota Pekalongan, meninggal dunia dan pemilih ganda.
“Untuk pemilih ganda, invalid NIK, KK dan meninggal dunia secara akumulatif masuk ke dalam pemilih TMS. Dari hasil rapat pleno penetapan DPSHP dan DPT ini selanjutnya akan menjadi bahan untuk pencetakan surat suara dan logistik lainnya, “pungkasnya.
Red