Polres Demak Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kekerasan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 20:41 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polri mengawal tersangka penembakan menggunakan senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam.

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Proses Penyidikan pelaku penembakan terhadap ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, masih berlangsung.

 

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat di kantor Sat Reskrim Polres Demak, Senin (23/9/2024).

 

Winardi mengatakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh Penyidik unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Demak.

 

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan kami juga melakukan pemeriksaan tersangka penembakan,” kata Winardi.

 

Ahmad Laili Dimyati (40) warga Banyumanik Semarang pengendara Mitsubishi Pajero korban dari penembakan ban dan dua saksi telah diperiksa.

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Pil Koplo Diamankan

 

“Pelaku SU (60) juga sudah kami tetapkan tersangka dan Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti diantaranya senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam. Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita,” ungkap Winardi.

 

Selanjutnya pihaknya akan mengirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium forensik

 

“Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium forensik untuk memastikan kebenarannya apakah senjata api tersebut digunakan saat penembakan dan senjata api itu buatan pabrikan atau rakitan, serta untuk memastikan apakah surat ijin senjata itu resmi terdaftar atau tidak,” jelas Winardi.

Baca Juga :  Wujud Peduli Sesama, Kapolres Kunjungi Anak Disabilitas di SLB Negeri Demak

 

Winardi menambahkan tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengrusakan atau ancaman terhadap orang.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana  atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan,”tambah Winardi.

 

Winardi menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan dibenarkan menurut hukum.

 

“Kami pastikan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Winardi,”

 

Penyidik masih melengkapi berkas perkara penembakan tersebut. “Setelah berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya, pungkas Winardi.

 

Red

 

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru