Polres Demak Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kekerasan

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polri mengawal tersangka penembakan menggunakan senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam.

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Proses Penyidikan pelaku penembakan terhadap ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, masih berlangsung.

 

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat di kantor Sat Reskrim Polres Demak, Senin (23/9/2024).

 

Winardi mengatakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh Penyidik unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Demak.

 

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan kami juga melakukan pemeriksaan tersangka penembakan,” kata Winardi.

 

Ahmad Laili Dimyati (40) warga Banyumanik Semarang pengendara Mitsubishi Pajero korban dari penembakan ban dan dua saksi telah diperiksa.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Kapolres Demak Patroli Ke TPS Pilkades 2023

 

“Pelaku SU (60) juga sudah kami tetapkan tersangka dan Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti diantaranya senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam. Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita,” ungkap Winardi.

 

Selanjutnya pihaknya akan mengirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium forensik

 

“Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium forensik untuk memastikan kebenarannya apakah senjata api tersebut digunakan saat penembakan dan senjata api itu buatan pabrikan atau rakitan, serta untuk memastikan apakah surat ijin senjata itu resmi terdaftar atau tidak,” jelas Winardi.

Baca Juga :  Ribuan Masa Hadiri Deklarasi Pasangan HARMONIS di Pendopo Mojopurno

 

Winardi menambahkan tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengrusakan atau ancaman terhadap orang.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana  atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan,”tambah Winardi.

 

Winardi menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan dibenarkan menurut hukum.

 

“Kami pastikan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Winardi,”

 

Penyidik masih melengkapi berkas perkara penembakan tersebut. “Setelah berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya, pungkas Winardi.

 

Red

 

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru