MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada Jateng, Tim Luthfi-Yasin Optimis Menang

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Gugatan Hasil Pilkada Jateng digelar Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNCHANNEL.COM – Jakarta – Sidang Gugatan Hasil Pilkada Jateng digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan hakim panel 1 yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.

 

Hamdan Zoelva and Partner selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Calon Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen optimis menang dalam sidang MK tersebut.

 

Bahkan Hamdan Zoelva optimis gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bakal ditolak MK.

 

“Kami menyimak betul pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon. Kami juga sudah membaca seluruh materi isi permohonan pemohon,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga :  Gekrafs Sumut Akan Berkolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Untuk Mengembangkan Ekonomi Kreatif

 

Lebih lanjut Zoelva juga menegaskan, pihaknya akan menghormati proses pengajuan di MK ini sebagai bagian dari proses pemilihan umum.

 

“Jadi ini (gugatan sengketa) hal yang biasa saja, karena itu segala apapun yang terjadi nanti akan dinilai, dibuktikan dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi,” tandas Zoelva didampingi Tim Kuasa Hukum dari Jawa Tengah yang digawangi Agus Wijayanto.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara Lalu Lintas ke-69

 

Secara umum, Pilkada Jawa Tengah ini merupakan provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat besar dan sangat tinggi.

“Kalau merujuk pada undang-undang pemilihan kepala daerah Pasal 158, itu di atas ambang batas,” tandasnya.

 

Pihaknya optimis gugatan pemohon akan ditolak MK.

Pasalnya, pemohon juga telah melakukan perbaikan dengan mengubah argumentasi.

 

“Sepanjang pemahaman kami, pemohon sudah melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi. Pemohon juga sudah mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden,” ungkapnya.

 

Red.

Berita Terkait

Ahmad Luthfi Hormati Putusan Mantan Rivalnya
Viral, Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung
PMK Kembali Marak, Polisi Edukasi Peternak di Demak
Membangun Moral Anak Bangsa, Aiptu Maryono Rutin Mengajar Ngaji di Desa
Inovasi Bhabinkamtibmas: Perpustakaan Keliling Tingkatkan Minat Baca Anak
Transparansi Bantuan RTLH Desa Tlogopakis Disorot, Penerima Bantuan Tidak Diberi Kwitansi
Nekad Bawa Sabu, Buruh di Pekalongan Ditangkap Polisi
Rapat Paripurna DPRD Kendal, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 02:43 WIB

Ahmad Luthfi Hormati Putusan Mantan Rivalnya

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:43 WIB

Viral, Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:48 WIB

PMK Kembali Marak, Polisi Edukasi Peternak di Demak

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:42 WIB

Membangun Moral Anak Bangsa, Aiptu Maryono Rutin Mengajar Ngaji di Desa

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:56 WIB

Inovasi Bhabinkamtibmas: Perpustakaan Keliling Tingkatkan Minat Baca Anak

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:00 WIB

Nekad Bawa Sabu, Buruh di Pekalongan Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:54 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:34 WIB

Rapat Pleno Pengurus SWI Jateng Memperkuat Kinerja Organisasi

Berita Terbaru

Berita

Ahmad Luthfi Hormati Putusan Mantan Rivalnya

Rabu, 15 Jan 2025 - 02:43 WIB

Berita

PMK Kembali Marak, Polisi Edukasi Peternak di Demak

Selasa, 14 Jan 2025 - 12:48 WIB