Residivis Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet Demak

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan 

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

 

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan kronologi kejadian dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali ke lokasi kejadian, sebuah penggilingan padi milik korban Ahmad Taufiq (29) warga Desa Kramat Pada Sabtu (1/3/2025), mereka berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras).

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke 79. Pemerintah Desa Menur Adakan Fun Bike 2024

 

“Namun, kecurigaan muncul dari salah satu karyawan yang bernama Yupi (31) yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta didalam mobil korban pada 1 Agustus 2024. Pencurian yang dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil,” kata Ririk saat gelar perkara di Polres Demak, Jum’at (7/03/2025).

 

Ia melanjutkan korban langsung menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas menuju lokasi,  sampainya pelaku LH sudah dikepung warga dan dapat diamankan oleh petugas sedangkan  pelaku ML sempat melarikan diri sebelum petugas datang hingga ke Desa Harjowinangun dan dikepung warga, namun berhasil diamankan oleh polisi.

 

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” lanjut Ririk.

Baca Juga :  Kwarcab Kota Pekalongan Boyong Dua Juara pada Event Jambore Daerah Tingkat Jateng 2024

 

Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang digunakan saat melakukan pencurian.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Ririk menambahkan pelaku juga mengakui selain ditempat tersebut, juga melakukan di tempat lain, yaitu  melakukan pencurian di   penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun dengan kerugian Rp 79 Juta rupiah didalam jok sepeda motor.

 

“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara”, pungkasnya.

Red

Berita Terkait

Kapolres Madiun Bagikan Takjil kepada Pengendara, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadhan
LSM Barak Kota Pekalongan  Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Polda Sumsel Grebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Diduga Ada Oknum Terlibat
Dekat Dengan Warga, Kapolres Madiun Gelar Dialog dan Beri Santunan Yatim Piatu
Skandal di Desa Mojotengah: Setelah Dana Bantuan Provinsi , Kini Ambulans Desa Jadi Korban
Selama Bulan Ramadhan, Menu MBG Berkonsep Makanan Ringan Kering
LBH Adiyaksa Tegaskan, Pengembalian Uang Tak Hapus Tindak Pidana Korupsi
Serah Terima Jabatan Bupati Asahan, Wagub Sumut Surya Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:39 WIB

Kapolres Madiun Bagikan Takjil kepada Pengendara, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadhan

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:41 WIB

LSM Barak Kota Pekalongan  Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:03 WIB

Residivis Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet Demak

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Grebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Diduga Ada Oknum Terlibat

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:23 WIB

Dekat Dengan Warga, Kapolres Madiun Gelar Dialog dan Beri Santunan Yatim Piatu

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:24 WIB

Selama Bulan Ramadhan, Menu MBG Berkonsep Makanan Ringan Kering

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:59 WIB

LBH Adiyaksa Tegaskan, Pengembalian Uang Tak Hapus Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:45 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Asahan, Wagub Sumut Surya Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Berita Terbaru