Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan di Pekalongan

TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Permasalahan yang telah membelenggu warga masyarakat peserta arisan PCX hampir tiga tahun lebih mulai muncul titik terang dengan diterbitkannya SP2P dari Mapolres Pekalongan Kajen tertanggal 5 Mei 2025 tentang pemeriksaan tersangka yang terdiri dari empat orang.

 

Diantaranya dua orang oknum anggota polri (JP) dan (IS) serta dua orang warga sipil (DS) dan (MS) dengan ditetapkanya empat tersangka dalam kasus dugaan infestasi bodong dengan modus arisan PCX sejak tahun 2022 hingga sekarang baru terungkap secara transparan meskipun melalui proses yang panjang.

 

Kasat Reskrim Polres Pekalongan R. Danang S.W., S.H.,M.H., membenarkan bahwa pada hari ini telah dilakukan pemanggilan dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,”tentunya dalam kasus ini perlu ketelitian serta data yang akurat sesuai fakta tidak serta merta mengambil keputusan”Ungkapnya.Kamis (8/5/2025) .

 

“Kami sudah laksanakan sesuai SOP terkait pelaporan dari warga masyarakat berkaitan dengan arisan PCX ini, tahapan sudah kami lalui meskipun kadang dari para saksi yang di panggil berhalangan hadir dan tidak semua saksi juga belum tentu terbukti dalam perkara ini, pada prinsipnya kami telah laksanakan tugas sesuai prosedur” Jelas Danang

Baca Juga :  Warga Kecewa, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Berakhir Tanpa Sanksi Hukum

 

Selanjutnya karena suatu hal baru dua orang tersangka yang di periksa sedangkan kedua tersangka yang lain akan dilakukan pemeriksaan hari kemudian .

 

Sementara itu, di kantor Mapolres Kajen kuasa hukum Jimy Muslimin, S.H.,M.H., dari JP dan IS memberikan keterangan bahwa, pendampingan hukum yang dilakukan saat ini atas permintaan dari saudara keluarga tersangka yang di luar kota untuk membantu dalam perkara ini tentunya butuh waktu dalam mendalami dan mengkaji permasalahan yang sudah bergulir cukup lama ini .

 

“Saat ini saya selaku Pendamping Hukum dari dua tersangka atas  permintaan dari saudaranya, baru hari ini sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai nanti, sementara itu kasus ini perlu saya pelajari dan dalami materinya mengingat sudah lama berjalan akan tetapi saya akan tetapi berusaha agar dapat terselesaikan dengan baik bilamana memungkinkan dilakukan mediasi secara kekeluargaan” Kata Jimy.

Baca Juga :  Danrem 071/Wijayakusuma Berikan Motivasi Kepada Prajurit Kodim 0701/Banyumas dengan Konsep “JITU.”

 

Jimy juga menambahkan, untuk dua tersangka yang lain sementara ini ditunda pemeriksaanya dan masih didampingi oleh Joko Pitoyo, S.H.,M.H., Kuasa Hukumnya.

 

“Klien kami sudah memutuskan pendampingan hukum dengan kuasa hukum yang dari awal perkara ini, akan tetapi masih menjadi kuasa hukum dua tersangka yang lain yang saat ini pemanggilannya di tunda, informasi ini saya terima dari penyidik” tambahnya.

 

Permasalahan dugaan Infestasi bodong yang berkedok arisan PCX yang sudah lama terbengkalai menemukan titik terang, para pelapor yang berjumlah 75 orang dari ratusan peserta arisan ini berharap sebuah keputusan bijak dari pihak Institusi Hukum Mapolres Pekalongan .

Edy/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru