SMPN 12 Kota Pekalongan Diduga Ada Pungutan Uang Kelulusan 150 Ribu

- Jurnalis

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikasari Dewi menunjukan surat pernyataan yang ditandai wali murid

TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Dalam  menjelang kelulusan tingkat Sekaloh Menengah Pertama Negeri (SMPN) diduga ada pungutan atau iuran untuk biaya perpisahan sekolah terutama kelas IX yang mencapai ratusan ribu rupiah per siswa, seperti yang dilakukan pihak SMP Negeri 12 kota Pekalongan baru baru ini, sehingga dikeluhakan beberapa orang tua murid.

 

Padahal pemerintah sendiri sudah memberi aturan bahwa sekolah yang negeri itu gratis, bahkan diera Presiden Prabowo Subianto menggulirkan Program Makan Bergizi Gratis’ ( MBG) bagi siswa dan siswi di sekolahan.

 

Hal ini terkuak oleh keluhan dari salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada beberapa ada awak media, “Saya kaget kemarin hari Rabu  21 Mei anak saya  meminta uang sebesar Rp 150.000,00,- untuk membayar perpisahan kelulusan.

Adapun  rincian  kegunaan uang Rp 150 ribu tersebut, Rp 50 ribu untuk pengepresan dokumen kelulusan, Rp 20 ribu untuk mendali dan sisanya  untuk Snack, makan serta penyewaan layos dan acara perpisahan nantinya akan dilaksanakan tanggal 3 Juni 2025.

 

Saya selaku orang tua murid sangat kecewa karena sekolah negeri yang sudah ditopang oleh dana Bantuan Operasional Sekolahan ( BOS) masih aja ada iuran, mau dikemanakan dana BOS, “pungkasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Kota Pekalongan Terima Bantuan 2 Mobil Ambulance dan 3 Mobil Pusling

 

Saat ditemui awak media diruang kerjanya, Jum’at (23/05/2025) Kepala sekolah SMPN 12, Ikasari Dewi menjelaskan, “Sejak awal pihak sekolah sudah tidak mau mengadakan kegiatan perpisahan, tapi beberapa orang tua murid menemui saya  dan WAKA kesiswaan untuk diadakan ceremoni perpisahan dikarenakan sekali seumur hidup dalam menimbah ilmu pendidikan di sekolah menengah pertama ( SMP).

 

Saya  juga menyarankan mereka untuk menyampaikan keinginan itu kepada orang tua murid masing-masing. Bahkan ada beberapa siswa mengaku sudah mengadakan pertemuan membahas masalah ini, jadi semua ini murni keinginan siswa bukan dari pihak sekolah, “terangnya.

 

“Akhirnya saya menemui komite sekolah malah dari salah satu komite mengatakan sekelas SD saja ada acara perpisahan masak sekelas SMP tidak ada acara perayaan perpisahan kelulusan.

 

Selanjutnya mengadakan rapat  yang dihadiri oleh orang tua/ wali murid, pamong kelas.  komite sendiri justru yang presentasi dari siswa siswi menanti agenda perayaan perpisahan tersebut, kami pihak sekolah hanya memfasilitasi saja, “jelasnya.

 

Adanya informasi yang mengatakan tidak ada rapat antara wali murid, Ikasari Dewi membatah tegas, sambil menunjukan surat pernyataan yang ditandai wali murid, komite sekolah dan pamong kelas, “paparnya.

Baca Juga :  Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

 

Ditambahkan oleh kepala sekolah SMPN 12, “Rincian uang Rp 150 ribu dari  iuran itu, Rp 80 ribu untuk bayar perayaan perpisahan, Rp 20 ribu pembuatan selendang, dan Rp 50 ribu untuk pengepresan dokumen kelulusan, itupun semua murni usulan dari murid, dan nantinya acara perayaan perpisahan kelulusan dihalaman sekolah dan akan dilaksanakan 3 Juni 2025 mendatang, “tandasnya.

 

Masih dalam keterangannya, apabila orang tua murid keberatan kami pihak sekolah akan mengadakan rapat kembali minggu depan dengan pihak wali murid dan komite,  jika memang ada yang keberatan dari wali murid kami akan membatalkan acara tersebut dan uangnya akan dikembalikan, “imbuhnya.

 

Sementara Kabid SMP, Budi Suheryanto melalui via telepon seluler, mengatakan bahwa sekolahan SMPN 12 itu bagus dalam bidang administrasi serta komunikasi dengan pihak dinas pun cukup baik, dan untuk terkait iuran kelulusan tersebut juga keperuntukanya juga baik, yaitu untuk acara  selametan bagi siswa yang lulus dan masih dalam lingkungan sekolahan, terkecuali kalau iuran tersebut  keperuntukanya buat wisuda atau sampai nyewa gedung baru itu menyalahi aturan, “tuturnya.

Rohim / Red

Berita Terkait

LCKI Minta Polres Blora Tangkap dan Penjarakan Pemberi Uang Yang Diduga Bisnis BBM Ilegal
Progres Surplus Dari Schedule PUPR Kabupaten Madiun Tak Rugi Punya Rekanan CV. Wisanggeni
Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:41 WIB

LCKI Minta Polres Blora Tangkap dan Penjarakan Pemberi Uang Yang Diduga Bisnis BBM Ilegal

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:01 WIB

Progres Surplus Dari Schedule PUPR Kabupaten Madiun Tak Rugi Punya Rekanan CV. Wisanggeni

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:09 WIB

SMPN 12 Kota Pekalongan Diduga Ada Pungutan Uang Kelulusan 150 Ribu

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB