Pimpinan DPRD Bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Evaluasi Penyelesaian Tanah Musnah di Desa Jeruksari

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan DPRD dan Komisi A DPRD bersama perangkat daerah saat rapat evaluasi dan perkembangan penyelesaian permasalahan tanah musnah di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto

TRIBUNCHANNEL.COM – Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat kerja gabungan antara Pimpinan DPRD dan Komisi A DPRD bersama perangkat daerah terkait dalam rangka evaluasi dan perkembangan penyelesaian permasalahan tanah musnah di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto. Rapat dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan.

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul, S.I.P., M.A.P. dan dihadiri oleh Anggota Komisi A, Bagian Hukum Setda, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bidang aset, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU), Kecamatan Tirto, serta Kepala Desa Jeruksari.

 

Dalam sambutannya saat membuka rapat, H. Sumar Rosul menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan penyelesaian pengadaan tanah musnah serta meminta penjelasan dari dinas terkait mengenai progres yang telah dilakukan. “Kita ingin melihat sejauh mana penanganan tanah musnah ini berjalan, sekaligus mengantisipasi potensi hambatan di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga SPBU 44.513.25 Caruban Melayani Pengangsu Pertalite, SBM Diminta Cek CCTV

 

Perwakilan dari DPU TARU, Pujo Pramudiarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai tahapan seperti sosialisasi kepada pemilik lahan, pengumuman resmi melalui pemasangan informasi di Balai Desa, serta pengumpulan tanda tangan dokumen hasil appraisal dan pernyataan kesediaan dari warga untuk tidak melakukan pembangunan kembali di atas lahan yang terdampak.

 

Ia menambahkan, “Saat ini terdapat 20 bidang tanah yang dikategorikan musnah milik sekitar 6 orang, sementara 2 bidang tanah milik 2 orang lainnya tidak tergolong musnah dan akan melalui proses appraisal tersendiri.”

 

Sementara itu, Kepala Desa Jeruksari menyampaikan bahwa tidak terdapat kendala dari warga asli Desa Jeruksari. Namun demikian, terdapat hambatan dalam menjangkau pemilik tanah yang berdomisili di luar desa, terutama yang ahli warisnya cukup banyak dan belum menemukan kesepakatan. Ia juga menekankan pentingnya pertemuan lebih lanjut antara pihak desa dan PSDA, mengingat masih adanya persoalan dalam pembebasan lahan tanggul pada masa lalu.

Baca Juga :  Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan Menyampaikan Pandangan Umum Raperda SOTK

 

Dari pihak Kecamatan Tirto menyampaikan bahwa dua bidang tanah yang tidak tergolong musnah tetap akan diproses melalui appraisal. Ia menekankan perlunya penyusunan timeplan serta kejelasan kewenangan agar penyelesaian dapat berjalan dengan cepat dan terarah.

 

Menutup rapat, H. Sumar Rosul menegaskan pentingnya koordinasi dan kolaborasi lintas sektor. “Kita harus mempercepat proses ini agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba menghambat. Ini adalah bagian dari dukungan terhadap proyek strategis nasional dan provinsi, yang membutuhkan keseriusan dari semua pihak untuk segera diselesaikan, ”pungkasnya. (Berita ADV)

RED

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru