Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Demak Tega Bacok Mantan Kekasih

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Demak gelar konferensi pers kasus penganiayaan, Kamis 9/11/2023.

tribunchannel.comDemak – Sakit hati ditinggal nikah, pria berinisial MA, warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, tega menganiaya mantan kekasihnya.

 

Pria berusia 45 tahun tersebut mengaku tak kuasa menahan sabar ketika mendengar kabar bahwa korban NK (43), warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, diketahui telah menikah dengan pria lain.

 

Pelaku kemudian meminta uang dan barang – barang yang diberikan kepada korban selama menjalin hubungan asmara untuk dikembalikan.

 

“Pada akhirnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk meluapkan rasa sakit hatinya. Dengan beringas pelaku membacok korban menggunakan kapak hingga mengenai paha kanan, paha kiri, pipi kanan dan pipi kiri serta dada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga :  Polres Demak Terima Bantuan Dari Polda Jawa Timur Untuk Korban Banjir

 

Diketahui pelaku menjalin hubungan dengan korban sejak pertegahan tahun 2018 hingga tahun 2019. Selama menjalin hubungan tersebut pelaku sudah mengeluarkan banyak uang, namun pada tahun 2020 korban justru menikah dengan laki – laki lain.

 

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa sebelumnya menjalani hukuman selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang lantaran terjerat kasus penggelapan.

 

“Pelaku sudah merencanakan dari rumah untuk menakuti korban dengan kapak agar mengembalikan uangnya. Namun korban berkata kasar sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepada korban,” terangnya.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Kapolres Demak Patroli Ke TPS Pilkades 2023

 

Setelah melakukan penganiayaan, lanjut Winardi, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.

 

“Mendapat laporan adanya penganiayaan tersebut, kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak,” terangnya.

 

Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa 1 buah kapak, 1 buah tas warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit sepeda motor Honda Beat diamankan di Polres Demak.

 

“Tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB