Tampak Aikon indah di Kota Magelang Povinsi Jawa Tengah (dok istimewa).
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Magelang – Barometer dan indikator kota role model adalah kota dengan Fitur Kota sebagai berikut:
1. Infrastruktur yang baik, sistem transportasi yang efisien, jaringan listrik yang handal, dan fasilitas umum yang memadai.
2. Kebijakan lingkungan yang ketat, peraturan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan efisiensi energi, dan mengurangi limbah.
3. Taman kota yang indah, ruang hijau yang memadai untuk rekreasi dan relaksasi.
4. Sistem pengelolaan limbah yang efektif, sistem pengumpulan dan pengolahan limbah yang efisien dan ramah lingkungan.
5. Partisipasi masyarakat, masyarakat yang aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan kota.

Dari 5 indikator tersebut Kota Magelang berpotensi menjadi kota role model dengan indikator dan kriteria utama sebagaimana tertera dalam indikator nomor 2, 3, 5 tanpa menafikan indikator yang lain serta improvisasi fitur yang prototype terhadap kondisi Kota Magelang.
Adapun manfaat Kota Rule Model
1. Meningkatkan kualitas hidup, Kota yang dirancang dengan baik dapat meningkatkan kualitas hidup warga kota.
2. Meningkatkan efisiensi, Kota yang dirancang dengan baik dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan mengurangi limbah.
3. Meningkatkan daya tarik, Kota yang dirancang dengan baik dapat meningkatkan daya tarik bagi wisatawan dan investor.
Berangkat dari indikator fitur dan manfaat kota rule model, kita dapat memahami bagaimana kota dapat dirancang dan dikelola untuk meningkatkan kualitas hidup warga kota dan lingkungan.
Sebagai implementasi dari gagasan ini, perlunya strategi kebijakan yang berorientasi pada akselerasi indikator diatas tersebut. Disamping itu perlunya terobosan yang berbasis pada aktualisasi terutama di bidang cyber.
Telah banyak kita saksikan konten kreatif re-branding yang viral.
Namun tidak hanya sekedar viral tanpa perspektif kedepan.
Magelang bila ingin menjadi kota role model sesungguhnya perlu memproritaskan program pembangunan manusia dengan membuka ruang ekspresi dan inteligensia.
Namun sebagaimana hampir disemua kota/daerah terobosan kebijakan terhambat dengan regulasi yang sudah ada terutama kebijakan yang sudah terdokumen dalam RPJMD.
Maka terobosan ini perlunya keterlibatan berbagai pihak untuk berpartisipasi tanpa menabrak regulasi serta plot anggaran APBD.
Selain itu konsep ini perlunya analisis baik dengan metodologi kwantitatif maupun metodologi kwalitatif, dimana perlunya data yang numeratif dan diskretif serta analisis berbasis fenomena.
Prapto/Red



















