Dua pria yang diduga hendak mengambil narkotika jenis sabu dalam jumlah besar diamankan Polisi
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Langsa — Senin siang yang terik di areal tambak Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tak menyisakan kecurigaan apa pun. Hanya deburan angin laut, sunyi, dan bau lumpur khas tambak yang menyelimuti suasana. Namun di balik keheningan itu, sebuah operasi senyap dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa tengah berlangsung — dan akan mengungkap cerita kelam peredaran sabu yang nyaris merusak generasi muda.
Berbekal informasi masyarakat yang jeli terhadap aktivitas mencurigakan, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Mereka mengikuti jejak samar dua pria yang diduga hendak mengambil narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Langsa.
AKP Mulyadi, SH, MH — sang komandan lapangan dalam operasi ini — memimpin langsung pengintaian. Setelah serangkaian penyelidikan dan pengamatan yang hati-hati, Senin (14/7/2025) pukul 14.30 WIB, dua pria akhirnya berhasil diamankan di lokasi yang sepi dari hiruk-pikuk penduduk.

Muksalmina (35), seorang nelayan, dan Ridwan (31), wiraswasta — keduanya warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng — tertunduk ketika petugas menemukan lima paket besar sabu dengan berat total 253,5 gram. Dua paket dikubur dalam tanah, tiga lainnya tersembunyi di dalam bagasi sepeda motor Yamaha N-Max mereka. Tak hanya itu, plastik merah, dompet, gunting, timbangan digital, dan dua ponsel juga diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pengakuan awal yang disampaikan kepada penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di Langsa. Upah yang dijanjikan: Rp 5 juta.
“Ini bukan hanya penangkapan biasa. Ini bagian dari komitmen kami menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujar AKP Mulyadi dalam pernyataan resminya, Jumat (25/7/2025).
Kini, kedua tersangka mendekam di balik jeruji Polres Langsa. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun pertanyaan yang lebih dalam masih terus bergema: dari mana sabu ini berasal? Siapa aktor utama di balik peredaran ini?
Polisi tidak berhenti. Mereka masih menelusuri rantai distribusi, memburu aktor lain yang diduga terlibat dalam jaringan lebih besar. Karena bagi mereka, memberantas narkoba bukan hanya soal menangkap pelaku—tapi juga menutup setiap celah yang memungkinkan peredaran itu terus hidup.
Di tambak sunyi itu, perang melawan narkoba kembali menunjukkan wajahnya. Bukan dengan senjata dan ledakan, tapi dengan tekad, data, dan keyakinan bahwa anak-anak bangsa ini layak tumbuh tanpa dibayangi kehancuran oleh kristal putih bernama sabu.
( Red / Syafruddin)



















