LSM KCBI Laporkan Dugaan Kredit Fiktif di BPR BKK Pekalongan, Warga Jadi Korban “Pinjaman Siluman”

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Pekalongan,

TRIBUNCHANNEL.COM –Pekalongan – Dugaan praktik kredit fiktif mencuat di tubuh PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Pekalongan, Ahmad Waziz—yang lebih dikenal dengan nama Aziz Ndoro—secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kajen pada 4 Juni 2025 lalu.

 

Dalam pernyataannya pada Sabtu (26/7/2025), Aziz mengungkapkan bahwa laporan tersebut berawal dari keluhan sejumlah warga yang mengalami penolakan saat hendak mengajukan kredit ke lembaga pembiayaan lain. Betapa terkejutnya mereka ketika mendapati nama mereka tercatat sebagai debitur bermasalah di BPR BKK, dengan nilai tunggakan mencapai puluhan juta rupiah—padahal mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman apapun.

 

“Awalnya ada warga yang mengadu karena tidak bisa kredit  motor untuk anaknya sekolah. Setelah dicek, ternyata ia punya utang senilai Rp75 juta di BKK Kajen. Padahal, ia merasa tidak pernah menerima uang itu,” tutur Aziz kepada wartawan.

 

Investigasi yang dilakukan oleh tim LSM KCBI menunjukkan bahwa dugaan praktik kredit fiktif ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Modusnya, sejumlah warga diajak bergabung dalam komunitas petani porang oleh seseorang berinisial M, yang disebut sebagai koordinator tingkat kabupaten. Warga kemudian diminta menyerahkan persyaratan pinjaman ke BPR BKK atas nama pribadi mereka, dengan iming-iming bantuan modal usaha tani porang.

Baca Juga :  Iklim Investasi Semakin Baik, Kota Pekalongan Raih Terbaik Kedua Capaian Peningkatan Nilai Investasi Tahun 2023

 

Namun kenyataannya, saat proses pencairan berlangsung, para warga hanya diminta hadir untuk menandatangani sejumlah dokumen dan menerima uang transportasi senilai Rp250.000 hingga Rp500.000. Mereka tidak pernah menerima sisa dana pinjaman yang nilainya rata-rata mencapai Rp75 juta per orang. Dana tersebut diduga justru diterima oleh pihak lain tanpa persetujuan maupun sepengetahuan para pemilik nama.

 

“Korban tidak hanya di Doro. Kami temukan pola serupa di Api-Api, Wonokerto, Karanganyar, bahkan Paninggaran. Warga hanya jadi nama pinjaman, tidak tahu-menahu soal uangnya, dan hanya diberi uang saku,” ungkap Aziz.

 

Kejanggalan tak berhenti di situ. Di wilayah Wonokerto, sejumlah warga bahkan mengaku menerima tambahan uang sebesar Rp3 juta pada tahun 2023, dengan dalih untuk memperpanjang pinjaman yang belum dilunasi. Ironisnya, hingga kini mereka tetap tidak mengetahui kemana dana sebenarnya disalurkan, atau bahkan keberadaan lahan porang yang dijanjikan.

Baca Juga :  BUMDes Karanggondang Diduga Mangkrak, LPKM Desak Audit Dana Desa Rp150 Juta

 

Aziz menyatakan bahwa pihaknya telah tiga kali mengajukan permintaan informasi perkembangan kasus ke Kejaksaan Negeri Kajen. Namun hingga kini, proses hukum masih bergulir tanpa kejelasan tindak lanjut.

 

“Kami mendesak Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus ini. Jangan sampai masyarakat yang tak tahu apa-apa justru menanggung kerugian dan tercoreng nama baiknya di lembaga keuangan. Siapa pun yang terlibat dalam praktik ini harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Aziz.

 

Ia menambahkan, kasus ini berpotensi menjerat puluhan hingga ratusan korban, dengan estimasi total kerugian mencapai miliaran rupiah.

 

“Ini bukan kasus kecil. Kami ingin Kejaksaan serius menangani laporan ini. Warga sudah cukup menderita akibat ‘pinjaman siluman’ yang tak pernah mereka nikmati,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat dan pemerhati sosial kini menanti langkah tegas aparat hukum dalam mengungkap tabir di balik kasus yang meresahkan ini.

Slamet/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru