Kantor Balai Desa Simego, Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, (dok istimewa).
TRIBUNCHANNEL.COM –Pekalongan – Gelombang keresahan tengah melanda warga Desa Simego, Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan. Warga menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama dua tahun terakhir. Tidak adanya papan informasi APBDes, papan proyek, hingga prasasti kegiatan pembangunan menimbulkan kecurigaan akan keterbukaan penggunaan dana publik di desa tersebut.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa proyek-proyek desa tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi anggaran merupakan hak publik sekaligus kewajiban pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola yang transparan.
Kegelisahan warga ternyata juga dirasakan oleh perangkat desa. Nurhalim, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Simego, secara terbuka menyampaikan bahwa sejak awal 2024 dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Dalam wawancara pada Rabu (30/7/2024), ia mengungkapkan bahwa akses terhadap sistem keuangan desa, termasuk CMS dan aplikasi Siskeudes, sepenuhnya dikendalikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
“Saya tidak pernah memegang keuangan. Bahkan soal transaksi pun saya tidak diberi tahu. Padahal, seharusnya saya tahu alur dana keluar masuk. Saat saya minta rinciannya, tidak pernah diberikan,” tutur Nurhalim.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pada tahun 2023 dirinya masih aktif menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ), namun sejak 2024 tak lagi memiliki peran dalam penyusunan dokumen tersebut. Ia juga tidak menerima nota maupun laporan belanja sebagai dasar penyusunan SPJ.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Simego, Sekhu, membantah bahwa rekening desa hanya dikuasai olehnya. Ia mengklaim pengelolaan keuangan dilakukan secara bergilir dan menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2025, seluruh pengelolaan akan diserahkan kepada Sekretaris Desa.
“Untuk tahun 2025, semuanya dikelola Sekdes. Tahun ini saya masih terlibat karena CMS konsultasi ke saya. Tahap pertama 2024 sudah selesai, seperti pembangunan lapangan, pelatihan sepak bola, dan pembuatan SPAL, total anggaran lebih dari Rp100 juta, ”jelas Sekhu.
Namun ironisnya, hingga kini papan transparansi anggaran yang seharusnya dipasang di kantor desa belum juga terlihat. Sekhu beralasan hal ini disebabkan sulitnya koordinasi dengan Sekretaris Desa yang disebutnya jarang hadir di kantor.
Pernyataan tersebut justru dibantah oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simego, Darno. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini SPJ tahun 2024 belum pernah ia tanda tangani. Bahkan draf kegiatan pun tidak pernah diterimanya.
“Saya sudah menegur Pak Carik secara lisan dan tertulis, tapi tidak ada perubahan. Rapat desa pun sering tanpa kehadiran beliau. Dihubungi pun tidak bisa, ”keluh Darno.
Ia menambahkan bahwa Sekretaris Desa telah jarang masuk kantor selama lebih dari tiga bulan, namun tetap menjalankan fungsi pengelolaan keuangan desa. Koordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinas PMD sudah dilakukan, bahkan telah diberikan waktu pembinaan lebih dari satu bulan, namun belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Desa Simego belum bisa dikonfirmasi. Upaya wartawan untuk menghubungi yang bersangkutan tidak berhasil, dan ia juga tidak pernah terlihat di kantor desa.
Menanggapi polemik ini, Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Feri Erwansyah, angkat bicara. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan.
“Kami mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Simego. Indikasi penyimpangan harus ditelusuri agar tata kelola anggaran desa kembali akuntabel dan transparan, ”tegas Feri.
Slamet/Red



















