Jual Mobil Objek Fidusia, Warga Kedungwuni Dijebloskan ke Penjara Oleh PT True Finance

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 14:14 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jimmy Den Hendrik Senior Remedial Perwakilan PT. True Finance Cabang Pekalongan.

TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Akibat menunggak kredit sekaligus menjual objek fidusia secara ilegal, seorang pria bernama Rohmat (57), warga Dukuh Kranji, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan, akhirnya harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh pihak perusahaan pembiayaan PT True Finance dan kini dijebloskan ke penjara.

 

Perkara tersebut dibenarkan oleh Jimmy Den Hendrik Senior Remedial , perwakilan PT True Finance Cabang Pekalongan. Menurutnya, perusahaan terpaksa menempuh jalur hukum karena tindakan nasabah yang mengalihkan kendaraan jaminan tanpa seizin pihak leasing.

 

“Debitur kami laporkan atas UU Fidusia karena unit kendaraan sudah berpindah tangan atau dijual. Laporan kami masukkan ke Polresta Pekalongan pada 17 April 2025,” jelas Den Hendrik, Jum’at (12/9/2025).

Baca Juga :  Tagih Janji Bupati, Warga Pakolangan: Bukti Penyalahgunaan Wewenang Kades Randumuktiwaren Sangat Jelas

Rohmat sebelumnya mengajukan pembiayaan untuk satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 73 (4×2) tahun 2011 dengan tenor 3 tahun. Namun, baru berjalan 9 bulan cicilan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tangannya. Dari hasil pengakuan, mobil tersebut dijual secara bawah tangan dengan harga sekitar Rp50 juta.

 

Upaya Persuasif Tak Digubris

 

Den Hendrik menjelaskan, sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari penagihan, pemberian surat peringatan, hingga somasi. Namun, upaya itu tidak mendapat tanggapan baik dari Rohmat.

 

“Pelaku bahkan sempat menantang agar masalahnya diproses hukum saja. Karena itu, perusahaan terpaksa menindak tegas demi memberi pelajaran dan efek jera bagi nasabah lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.

Baca Juga :  Sanggar Bapontar Berduka Atas Berpulangnya Tuama Jussac Rumambi ‎

 

Imbauan untuk Nasabah

 

PT True Finance menegaskan bahwa kontrak pembiayaan kendaraan dilindungi oleh UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 Pasal 36. Oleh karena itu, setiap nasabah wajib mematuhi perjanjian kredit dan tidak boleh mengalihkan kendaraan tanpa sepengetahuan leasing.

 

“Kami mengimbau agar masyarakat, khususnya debitur, lebih bertanggung jawab dan disiplin terhadap kontrak yang telah disepakati. Jangan sampai melanggar hukum dengan mengalihkan objek kredit. Semoga kasus ini menjadi efek jera,” ujar Den Hendrik.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran kontrak fidusia bukan sekadar masalah tunggakan cicilan, melainkan bisa berujung pada jeruji besi.

 (Dikin)

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru