Jual Mobil Objek Fidusia, Warga Kedungwuni Dijebloskan ke Penjara Oleh PT True Finance

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jimmy Den Hendrik Senior Remedial Perwakilan PT. True Finance Cabang Pekalongan.

TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Akibat menunggak kredit sekaligus menjual objek fidusia secara ilegal, seorang pria bernama Rohmat (57), warga Dukuh Kranji, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan, akhirnya harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh pihak perusahaan pembiayaan PT True Finance dan kini dijebloskan ke penjara.

 

Perkara tersebut dibenarkan oleh Jimmy Den Hendrik Senior Remedial , perwakilan PT True Finance Cabang Pekalongan. Menurutnya, perusahaan terpaksa menempuh jalur hukum karena tindakan nasabah yang mengalihkan kendaraan jaminan tanpa seizin pihak leasing.

 

“Debitur kami laporkan atas UU Fidusia karena unit kendaraan sudah berpindah tangan atau dijual. Laporan kami masukkan ke Polresta Pekalongan pada 17 April 2025,” jelas Den Hendrik, Jum’at (12/9/2025).

Baca Juga :  Wali Kota Manado Lantik Sekda dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah

Rohmat sebelumnya mengajukan pembiayaan untuk satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 73 (4×2) tahun 2011 dengan tenor 3 tahun. Namun, baru berjalan 9 bulan cicilan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tangannya. Dari hasil pengakuan, mobil tersebut dijual secara bawah tangan dengan harga sekitar Rp50 juta.

 

Upaya Persuasif Tak Digubris

 

Den Hendrik menjelaskan, sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari penagihan, pemberian surat peringatan, hingga somasi. Namun, upaya itu tidak mendapat tanggapan baik dari Rohmat.

 

“Pelaku bahkan sempat menantang agar masalahnya diproses hukum saja. Karena itu, perusahaan terpaksa menindak tegas demi memberi pelajaran dan efek jera bagi nasabah lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.

Baca Juga :  Rajut Kerukunan Umat Beragama, Danrem Wijayakusuma Hadiri Open House Keuskupan Purwokerto

 

Imbauan untuk Nasabah

 

PT True Finance menegaskan bahwa kontrak pembiayaan kendaraan dilindungi oleh UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 Pasal 36. Oleh karena itu, setiap nasabah wajib mematuhi perjanjian kredit dan tidak boleh mengalihkan kendaraan tanpa sepengetahuan leasing.

 

“Kami mengimbau agar masyarakat, khususnya debitur, lebih bertanggung jawab dan disiplin terhadap kontrak yang telah disepakati. Jangan sampai melanggar hukum dengan mengalihkan objek kredit. Semoga kasus ini menjadi efek jera,” ujar Den Hendrik.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran kontrak fidusia bukan sekadar masalah tunggakan cicilan, melainkan bisa berujung pada jeruji besi.

 (Dikin)

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru