DPP Badan Hukum (ICC – RI) GUGAT Bupati Sarolangun, di PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) JAMBI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARMAWAN, SR. Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA ( ICC – RI)

TRIBUNCHANNEL.COM – Sarolangun – Dewan Piminan Pusat Badan hukum Investigastion Crime Corruption Republik Indonesia (ICC – RI) menggugat Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, Atas Nama MULYADI, SE,Tanggal 6 Mei 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menunggu keputusan yang Adil dan berdasakan Peraturan dan Undang – undang bukan keputusan pesanan.

 

DARMAWAN, SR. Selaku Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA ( ICC – RI) menyampaikan kepada awak media ini, bahwa objek yang disengketakan adalah penetapan tertulis yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Atas Nama MULYADI, SE, Tanggal 6 Mei 2025.

Baca Juga :  KKN UNDIP Mengadakan Pelatihan Pemberdayaan UMKM Bakso Ikan di Desa Cibelok Pemalang

 

Objek sengketa bersifat konkrit artinya objek yang diputus kandalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak Abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat di tentukan. Dalam perkara a quo berupa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Atas Nama MULYADI, SE, Tanggal 6 Mei 2025, yang mengandung kesalahan/cacatprosedurdan di terbitkan berdasarkan perbuatan – perbuatan yang melanggar Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;

Bahwa objek sengketa yang adalah Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, Atas Nama MULYADI, SE,Tanggal 6 Mei 2025, dengan tegas telah menyebutkan dan menetapkan 1 (satu) nama yakni Sdr. MULYADI, SE, sebagai Direktur Terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah periode 2025 – 2030.

Baca Juga :  Semi Fimal Arimba Desa Adisana, Tim Srikandi Bantai Tim Baru Untung Dengan Skor 13 - 2

 

Final; Bahwa objek sengketa yaitu Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Atas Nama MULYADI, SE,Tanggal 6 Mei 2025, sudah definitif dan menimbulkan akibat hukum, yakni sejak ditetapkan berdasarkan objek sengketa maka, Sdr. MULYADi, SE telah memiliki hak dan kewajiban sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Periode 2025 – 2030.

 

DARMAWAN, SR.  juga meminta agar Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini memberi keputusan yang seadil – adilnya.

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas
Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan
Sasaran Tambahan Fisik Jembatan TMMD Reguler ke-127 Kodim 0715/Kendal di Desa Gedong Memasuki Tahap Finishing, Warga Antusias Membantu Prajurit TNI

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:42 WIB

Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:03 WIB

Sasaran Tambahan Fisik Jembatan TMMD Reguler ke-127 Kodim 0715/Kendal di Desa Gedong Memasuki Tahap Finishing, Warga Antusias Membantu Prajurit TNI

Berita Terbaru