Kantor Camat Pelawan Sorolangun Jambi.
TRIBUNCHANNEL.COM – Sarolangun – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi yang di peroleh awak media Tribun Chanel.com terdapat di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Pelawan dan Kecamatan Batang Asai, berdasarkan LHP (BPK) Perwakilan-perwakilan Jambi adanya kerugian negara sebesar Rp. 127.893.060.
Kerugian tersebut disebabkan adanya penyunatan gaji PNS oleh oknum Pegawai di dua Kecamatan tersebut, yang bekerja di Kantor Kecamatan Pelawan dan Kantor Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun. Propinsi Jambi.
Untuk kerugian yang terjadi di Kantor Camat Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi, akibat dari perbuatan Plt. Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Pelawan Dedi Defriansah. pada tahun 2024 sehingga dapat menimbulkan kerugian sebesar Rp. 44.491.945. (Empat puluh empat juta empat ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) dari rincian Rp. 6.690.000 + Rp. 37.801.945, permasalahan ini patut diduga Camat Pelawan, SIBAWAIHI. SH. MH turut terlibat dalam permasalahan ini.
Pasalnya Camat Pelawan SIBAWAIHI. SH MH seolah – olah sengaja membiarkan perbuatan ini dilakukan oleh salah satu bawahan nya selama dalam tenggang waktu satu tahun melakukan perbuatan menyalah gunakan wewenangnya, hingga terjadi penyunatan Gaji Pegawai yang bekerja di Kantor Camat Pelawan pada tahun 2024 oleh Plt. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dedi Defriansah.
Bahkan sejak berita pertama di tayangkan oleh media Tribun Chanel.com SIBAWAIHI. SH.MH selaku Camat Pelawan enggan berkomentar, dia malah pilih bungkam.
Saat di hubungi awak media tribunchannel.com melalui Via WhatsApp, namun Camat Pelawan SIBAWAIHI. SH.MH tidak merespon.
Dan untuk kerugian negara Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi, oleh Bendahara Pengeluaran yang bekerja di Kantor Camat Batang Asai : Rp. 83.401.115,00 (Delapan puluh tiga juta empat ratus seribu lima belas rupiah), dari rincian; Rp.10.110.000,00 + Rp. 73.291.115.00.
Hingga saat kedua kalinya berita ini di tayangkan, pihak Kantor Kecamatan Batang Asai belum bisa di konfirmasi.
ISRAL selaku Ketua Umum LSM PKPD saat di wawancarai oleh awak media Tribun Chanel.com dia memaparkan, agar Aparat Penegak Hukum yang memiliki wewenang penuh untuk menangani perkara tindak pidana korupsi, untuk segera menindaklanjuti permasalahan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Sarolangun.
Dia minta permasalahan ini segera dibusut tuntas, agar untuk kedepannya tidak lagi terulang kembali hal yang serupa.
(Darmawan)



















