Polemik lelang pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang di Kota Semarang.
TRIBUNCHANNEL.COM –SEMARANG – Polemik lelang pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang di Kota Semarang kembali memanas setelah proses sanggah banding yang diajukan CV Dunia Indah Jaya berakhir tanpa kepastian. Upaya sanggah banding yang diajukan untuk mengklarifikasi peneta
pan pemenang lelang tersebut resmi berakhir pada 24 November 2025, namun perusahaan mengaku tidak mendapatkan jawaban sesuai mekanisme yang berlaku.
Sanggah banding itu sendiri telah diajukan sejak 10 November 2025. CV Dunia Indah Jaya juga telah memenuhi kewajiban pembayaran biaya sanggah sebesar 1 persen dari nilai paket proyek—sekitar Rp138 juta.
Namun hingga batas waktu 14 hari kerja, pihak perusahaan menilai tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“PBJ memang mengirim email kepada kami. Isinya menyatakan sanggah banding kami tidak diterima dengan sejumlah alasan. Namun aturan menyebutkan bahwa pihak yang berwenang menjawab sanggah banding adalah KPA, dan sampai hari ini tidak ada penjelasan resmi dari mereka,” tegas Fajar Ari Yahya, Koordinator Lapangan CV Dunia Indah Jaya, Selasa (25/11).
Menurut penjelasan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang, sanggah banding tersebut dikategorikan sebagai aduan sehingga tidak diproses lebih lanjut.
Namun hal ini memunculkan tanda tanya dari pihak perusahaan karena justru proses lelang menjadi terhenti.
Padahal proyek pengaspalan memiliki batas waktu pengerjaan hanya 40 hari, sementara kalender sudah memasuki akhir November.
Fajar menilai keputusan pemenang tender berpotensi menimbulkan kerugian negara. CV Dunia Indah Jaya berada di peringkat pertama dengan penawaran Rp11,057 miliar, namun yang ditetapkan sebagai pemenang adalah perusahaan peringkat ketiga dengan penawaran lebih tinggi, yakni Rp12,719 miliar.
“Jika proyek diteruskan seperti ini, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp1,6 miliar. Tetapi jika dibatalkan, masyarakat yang dirugikan karena mereka sudah menunggu perbaikan jalan,” ujarnya.
Kepala PBJ Setda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar, saat dimintai keterangan menegaskan bahwa tugas PBJ telah selesai.
“Kami sudah menyerahkan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada KPA. Tahapan selanjutnya sepenuhnya kewenangan KPA,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Kota Semarang selaku perwakilan KPA, Tunggul Hapsoro Adhi, membenarkan adanya pengajuan sanggah banding tersebut.
Namun ia menyatakan bahwa seluruh proses berada di PBJ Setda Kota Semarang. Ketika ditanya apakah KPA telah memberikan jawaban resmi atas sanggah banding itu, Tunggul tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Memang betul bahwa sesuai aturan KPA yang berhak menjawab sanggah banding akan tetapi prosesnya di PBJ Setda Kota Semarang,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Red



















