Antisipasi Pemakaian Knalpot Brong, Anggota Polsek Patebon Sambang ke Bengkel

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polsek Patebon sambangi pemilik bemgkel motor 

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Anggota Polsek Patebon terus gencar melakukan pengecekan terhadap bengkel yang memperjual belikan knalpot motor bukan standar alias knalpot racing atau knalpot brong di wilayah hukum Polsek Patebon, Senin (29/1/2024).

 

Hal itu dilakukan karena masih adanya beberapa bengkel yang memperjual belikan ataupun menerima pemasangan knalpot brong di wilayah Kecamatan Patebon.

 

KSPKT Polsek Patebon Aiptu Dani Ardian bersama Bhabinkamtibmas Polsek Patebon Aipda Robby mengimbau toko peralatan motor agar tidak menjual knalpot brong dan mengimbau bengkel agat tidak melayani pergantian knalpot brong kepada para pengguna sepeda motor.

Baca Juga :  Fedirman Laia Mendorong Kejaksaan Agung Ungkap Pejabat KLHK Yang Terjerat Korupsi Tata Kelola Kelapa Sawit

“Kami akan terus melakukan pengecekan dan himbauan ke toko toko maupun bengkel sepeda motor yang masih memperjual belikan knalpot brong atupun menerima pemasangan karena membuat bising dan mengganggu kenyamanan warga di Wilayah hukum Polsek Patebon,” kata Aiptu Dani.

 

Pemilik bengkel sepeda motor yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Patebon saudara Hadi merasa senang dan berterima kasih atas  himbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong dari anggota Polsek Patebon.

 

“Kami selaku pemilik bengkel sangat berterima kasih kepada anggota Polsek Patebon yang telah memberikan sosialisasi maupun himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot brong, dan kami berkomitmen tidak akan melayani pembuatan maupun pemasangan knalpot brong yang akan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ucap Hadi.

Baca Juga :  Cegah Banjir, Kodim 0736/Batang Terjunkan Excavator Bersihkan Sungai Pucung Jetis

 

Sementara itu Kapolsek Patebon AKP Kusfitono saat dikonfirmasi menegaskan bahwa, “Permasalahan knalpot brong atau tidak standart melanggar peraturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan.

Selanjutnya secara bertahap dan kontinyu kamu akan terus melaksanakan penertiban terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak standart,” tegasnya.

 

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru