Berkas Perkara Sengketa Tanah di Depok Kandeman Tak Pernah Kunjung P21, Begini Penjelasan Kejari Batang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang

TRIBUNCHANNEL.COM – BATANG – Kepala seksi intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Dipo Iqbal menyebut berkas kasus pidana sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman tak kunjung lengkap lantaran terganjal Prejudicieel Geschil atau masalah gugatan perdata. Perkara sengketa tanah senilai puluhan miliar itu telah didaftarkan ke peradilan perdata.

 

“Sesuai dengan prinsip dari mahkamah agung melalui Prejudicieel Geschil, pihak tersangka (Abdul Somad) telah mengajukan gugatan perdata. Dan prinsipnya, kita harus menunggu dulu hasil perkara perdatanya apa. Nah dari situ, apakah perkara ini nantinya memenuhi unsur hukum pidana atau perdata,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (8/5/2024). 

 

Baca Juga :  Nyaris Bentrok, Terkait Sengketa Tanah di Desa Depok Kandeman Batang

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat sifat sifat keperdataan, mulai dari kesepaktan pembelian tanah dan sebagainya. Karena itulah prinsip Prejudicieel Geschil. Dirinya pun memastikan keputusan menunggu putusan perdata itu untuk melindungi hak korban. 

 

Dipo menegaskan keberadaan gugatan perdata yang diajukan oleh tersangka tidak lantas membuat perkara tersebut berhenti. Justru kalau perkara pidananya tetap dipaksakan maka yang rugi itu korban, apalagi jika  tersangkanya yang menang.

 

“Misal ini berlanjut ada resiko perdata jalan pidananya masuk yang berakibat hakim bisa saja memutus perkara ini onslag, artinya perbuatannya terbukti namun bukan pidana. Jelas korban akan dirugikan, jadi itu artinya sama saja dengan bebas,” bebernya.

Baca Juga :  Babinsa dan Babinkamtibmas Polsek Tulis Batang Gagalkan Perang Sarung Antar Remaja

 

Dipo memaparkan putusan onslag berpotensi muncul keributan lagi lantaran korban akan merasa tidak diakomodir, padahal bila sudah ada putusan onslag maka ketika akan mengajukan perkara yang sama akan diabaikan seperti prinsip Ne Bis In Idem.

 

Dalam kasus ini pihaknya membuka lebar peluang perkara sengketa tanah di Desa Depok bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Batang. Lalu jika nanti dalam putusan perdata muncul perbuatan melawan hukum barulah pidananya berlanjut.

 

“Saya sarankan korban perjuangkan haknya melawan gugatan perdata dari tersangka Abdul Somad agar perkara bisa berjalan sesuai tujuan dan harapannya kasus pidananya menjadi jelas,” ucap Dipo menyarankan. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru