Mobil Suzuki Carry nopol G 8504 CM yang diduga ngangsu Pertalite saat di amankan Polsek Bobotsari Purbalingga, Jum’at 22/8/2025.
TRIBUNCHANNEL.COM –PURBALINGGA – Ditemukan sebuah mobil Suzuki Carry nopol G 8504 CM yang diduga digunakan untuk ngangsu BBM subsidi jenis Pertalite berhasil kabur meski sempat diamankan ke Polres Purbalingga, pada Jum’at (22/8/2025).
Mobil tersebut sebelumnya dipergoki sejumlah awak media berulang kali keluar masuk SPBU 44.533.14 Karangduren, Kecamatan Bobotsari sedang mengisi BBM Pertalite kemudian disedot dimasukkan ke dalam jerigen dan diduga akan ditimbun untuk dijual kembali.
Saat dikonfirmasi awak media Sidik Kriminal, Sopir yang mengaku bernama Rizik Ramadhani, warga Pemalang, mengaku bekerja untuk bos BBM di Belik, sekaligus mengungkap bahwa aktivitasnya mendapat “backing” dari oknum aparat.
Selanjutnya awak media melaporkan temuan tersebut ke Polsek Bobotsari, mobil Suzuki Cary sempat diamankan Anggota Polsek selang berapa menit kemudian dibawa ke Polres Purbalingga. Namun, sangat disayangkan kinerja oknum Polsek Bobotsari diduga tidak profesional karena hanya mengantarkan sampai ke Polres langsung pergi, dan tidak menyerahkan BB dan Sopirnya ke unit Tipidter.
Selang beberapa menit kemudian, karena tanpa adanya pengawalan dari oknum Polsek, sopir yang tadinya parkir di dekat masjid samping Polres Purbalingga bebas kabur. Adanya kejadian tersebut, patut diduga kuat bahwa ini murni kelalaian oknum anggota Polsek Bobotsari dan penyebab kaburnya Mobil Cary yang diduga untuk ngangsu BBM Pertalite.

Dan saat ini awak media sidik kriminal sudah membuat aduan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di Unit Tipidter Polres Purbalingga.
Awak media juga meminta Kapolres Purbalingga dan Paminal segera turun tangan dan menindak tegas oknum Polsek Bobotsari yang diduga lalai dalam mejalankan tugasnya karena tidak sesuai prosedur.
Perlu diketahui bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, seperti industri, kendaraan mewah, atau perorangan yang mampu, dengan tujuan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi melalui penjualan ilegal atau pom mini ilegal, yang mengakibatkan kerugian negara dan terancam pidana penjara serta denda besar berdasarkan UU Migas.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sumber Liza / Red



















