Diduga Kuat Oknum Polsek Bobotsari Lalai, Mobil Pengangsu Pertalite Kabur Dari Polres Purbalingga

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Suzuki Carry nopol G 8504 CM yang diduga ngangsu Pertalite saat di amankan  Polsek Bobotsari Purbalingga, Jum’at 22/8/2025.

TRIBUNCHANNEL.COM –PURBALINGGA – Ditemukan sebuah mobil Suzuki Carry nopol G 8504 CM yang diduga digunakan untuk ngangsu BBM subsidi jenis Pertalite berhasil kabur meski sempat diamankan ke Polres Purbalingga, pada Jum’at (22/8/2025).

 

Mobil tersebut sebelumnya dipergoki sejumlah awak media berulang kali keluar masuk SPBU 44.533.14 Karangduren, Kecamatan Bobotsari sedang mengisi BBM Pertalite kemudian disedot  dimasukkan ke dalam jerigen dan diduga akan ditimbun untuk dijual kembali.

 

Saat dikonfirmasi awak media Sidik Kriminal, Sopir yang mengaku bernama Rizik Ramadhani, warga Pemalang, mengaku bekerja untuk bos BBM di Belik, sekaligus mengungkap bahwa aktivitasnya mendapat “backing” dari oknum aparat.

 

Selanjutnya awak media melaporkan temuan tersebut ke Polsek Bobotsari, mobil Suzuki Cary sempat diamankan Anggota Polsek selang berapa menit kemudian dibawa ke Polres Purbalingga. Namun, sangat disayangkan kinerja oknum Polsek Bobotsari diduga tidak profesional karena hanya mengantarkan sampai ke Polres langsung pergi, dan tidak menyerahkan BB dan Sopirnya ke unit Tipidter.

Baca Juga :  Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

 

Selang beberapa menit kemudian, karena tanpa adanya pengawalan dari  oknum Polsek, sopir yang tadinya parkir di dekat masjid samping Polres Purbalingga bebas kabur. Adanya kejadian tersebut, patut diduga kuat bahwa ini murni kelalaian oknum anggota Polsek Bobotsari dan penyebab kaburnya Mobil Cary yang diduga untuk ngangsu BBM Pertalite.

Dan saat ini awak media sidik kriminal sudah membuat aduan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di Unit Tipidter Polres Purbalingga.

 

Awak media juga meminta  Kapolres Purbalingga dan Paminal segera turun tangan dan menindak tegas oknum Polsek Bobotsari yang diduga lalai dalam mejalankan tugasnya karena tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Bank SulutGo Luncurkan Program “BSG BER Cashback” Untuk Apresiasi Nasabah dan Penguatan Dana Pihak Ketiga

 

Perlu diketahui bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, seperti industri, kendaraan mewah, atau perorangan yang mampu, dengan tujuan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi melalui penjualan ilegal atau pom mini ilegal, yang mengakibatkan kerugian negara dan terancam pidana penjara serta denda besar berdasarkan UU Migas.

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sumber Liza / Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru