Diduga Kuat Oknum Polsek Bobotsari Lalai, Mobil Pengangsu Pertalite Kabur Dari Polres Purbalingga

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Suzuki Carry nopol G 8504 CM yang diduga ngangsu Pertalite saat di amankan  Polsek Bobotsari Purbalingga, Jum’at 22/8/2025.

TRIBUNCHANNEL.COM –PURBALINGGA – Ditemukan sebuah mobil Suzuki Carry nopol G 8504 CM yang diduga digunakan untuk ngangsu BBM subsidi jenis Pertalite berhasil kabur meski sempat diamankan ke Polres Purbalingga, pada Jum’at (22/8/2025).

 

Mobil tersebut sebelumnya dipergoki sejumlah awak media berulang kali keluar masuk SPBU 44.533.14 Karangduren, Kecamatan Bobotsari sedang mengisi BBM Pertalite kemudian disedot  dimasukkan ke dalam jerigen dan diduga akan ditimbun untuk dijual kembali.

 

Saat dikonfirmasi awak media Sidik Kriminal, Sopir yang mengaku bernama Rizik Ramadhani, warga Pemalang, mengaku bekerja untuk bos BBM di Belik, sekaligus mengungkap bahwa aktivitasnya mendapat “backing” dari oknum aparat.

 

Selanjutnya awak media melaporkan temuan tersebut ke Polsek Bobotsari, mobil Suzuki Cary sempat diamankan Anggota Polsek selang berapa menit kemudian dibawa ke Polres Purbalingga. Namun, sangat disayangkan kinerja oknum Polsek Bobotsari diduga tidak profesional karena hanya mengantarkan sampai ke Polres langsung pergi, dan tidak menyerahkan BB dan Sopirnya ke unit Tipidter.

Baca Juga :  Membawa Warna Kebahagiaan, Tali Asih dan Wisata dari Danrem 071/Wijayakusma Untuk Disabilitas Ganda Dalam Program Orang Tua Asuh

 

Selang beberapa menit kemudian, karena tanpa adanya pengawalan dari  oknum Polsek, sopir yang tadinya parkir di dekat masjid samping Polres Purbalingga bebas kabur. Adanya kejadian tersebut, patut diduga kuat bahwa ini murni kelalaian oknum anggota Polsek Bobotsari dan penyebab kaburnya Mobil Cary yang diduga untuk ngangsu BBM Pertalite.

Dan saat ini awak media sidik kriminal sudah membuat aduan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di Unit Tipidter Polres Purbalingga.

 

Awak media juga meminta  Kapolres Purbalingga dan Paminal segera turun tangan dan menindak tegas oknum Polsek Bobotsari yang diduga lalai dalam mejalankan tugasnya karena tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Diduga SPBU 44.533.05 Gembong Purbalingga Jadi Sumur Pengangsu Solar, APH dan SBM Pertamina Diminta Turun

 

Perlu diketahui bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, seperti industri, kendaraan mewah, atau perorangan yang mampu, dengan tujuan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi melalui penjualan ilegal atau pom mini ilegal, yang mengakibatkan kerugian negara dan terancam pidana penjara serta denda besar berdasarkan UU Migas.

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sumber Liza / Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru