Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah: Inisial NH dan GAN Diduga Aktor di Balik Pembongkaran Ndalem Tumenggungan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPKNI Kabupaten Klaten  melaporkan kasus pembongkaran ndalem tumenggungan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

TRIBUNCHANNEL.COM –Semarang – 25 Agustus 2025 Sebuah bangunan bersejarah di Kota Surakarta, yang dikenal dengan nama Ndalem Tumenggungan, kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) itu dilaporkan telah dibongkar tanpa izin resmi. Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Klaten bergerak cepat dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

 

Dalam laporan bernomor 079/LPKNI.718/33.10/VIII/2025, LPKNI tidak hanya menyoal pelanggaran hukum, tetapi juga menyebut dua nama yang diduga menjadi aktor utama di balik pembongkaran: NH dan GAN.

 

Jejak Sejarah yang Dihancurkan

Ndalem Tumenggungan bukanlah bangunan biasa. Berdasarkan dokumen resmi, bangunan ini telah diakui sebagai Bangunan Cagar Budaya tingkat Kota Surakarta melalui Surat Keputusan Wali Kota Solo pada tahun 2019. Bahkan jauh sebelum itu, tempat ini telah memiliki status sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

 

Nilai sejarahnya pun tak terbantahkan. Ndalem Tumenggungan pernah menjadi lokasi siaran radio pertama di Indonesia, serta bagian penting dari perjalanan sejarah budaya Keraton Surakarta. Dengan nilai historis yang tinggi, bangunan ini seharusnya menjadi ruang edukasi bagi generasi mendatang.

Namun, pada Januari 2023, bangunan bersejarah tersebut dilaporkan dibongkar secara ilegal. LPKNI Kabupaten Klaten menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa adanya izin resmi dari Pemerintah Daerah maupun instansi pelindung cagar budaya.

Baca Juga :  Sanggah Banding Mandek, Pelaksanaan Proyek Jalan Berisiko Molor

 

*Dugaan Aktor di Balik Pembongkaran*

Dalam laporan resminya, LPKNI menyinggung dua nama yang diduga kuat berada di balik pembongkaran: NH dan GAN. Keduanya dituding sebagai pihak yang memerintahkan pembongkaran tanpa mematuhi prosedur hukum dan aturan pelestarian cagar budaya.

 

“Pembongkaran Ndalem Tumenggungan jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ini bukan hanya soal merusak bangunan, tapi juga menghapus akses masyarakat terhadap warisan sejarah bangsa,” ungkap Ketua LPKNI Klaten.

 

*Pelanggaran Hukum yang Berat*

LPKNI Klaten mengurai sejumlah pasal yang dilanggar dalam kasus ini, di antaranya:

 

1. Pasal 15 UU No. 11/2010: Bangunan Cagar Budaya tidak boleh diubah, dialihfungsikan, dirusak, atau dihancurkan.

2. Pasal 66: Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik sebagian maupun seluruhnya.

3. Pasal 81: Pelanggaran dapat dihukum pidana penjara 1–15 tahun dan/atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

4. Pasal 105–106: Memberikan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelestarian Cagar Budaya.

 

Bagi LPKNI, pembongkaran ini bukan hanya tindak pidana, tetapi juga pelanggaran hak konsumen budaya. Masyarakat, khususnya generasi muda, kehilangan kesempatan untuk belajar langsung dari warisan sejarah lokal.

 

*Tuntutan LPKNI Klaten kepada Aparat Hukum*

LPKNI Klaten meminta Polda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Ada empat poin utama yang didorong:

Baca Juga :  PPKHI Jawa Tengah Gelar Pelantikan Advokat Baru Tahun 2025

 

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan secara resmi.

2. Melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk NH dan GAN.

3. Mengambil langkah hukum tegas sesuai peraturan yang berlaku.

4. Menjamin kelestarian cagar budaya agar kejadian serupa tidak terulang.

 

*Lebih dari Sekadar Kasus Hukum*

Bagi LPKNI Klaten, kasus Ndalem Tumenggungan adalah ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi warisan budaya. Pembongkaran ini mencederai hak masyarakat untuk menikmati, mengakses, dan mempelajari sejarah bangsanya sendiri.

 

“Ini soal keadilan budaya. Masyarakat berhak atas lingkungan sejarah yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Hilangnya Ndalem Tumenggungan adalah kerugian besar yang tidak bisa dihitung dengan uang,” tambah Pimpinan LPKNI Klaten.

 

Selain jalur hukum, LPKNI Klaten juga menggalang kesadaran publik melalui kampanye sosial agar masyarakat memahami pentingnya menjaga warisan budaya. Dengan begitu, tragedi serupa di masa depan dapat dicegah.

 

*Menunggu Tindakan Tegas Aparat*

Kini, semua mata tertuju pada langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Masyarakat menunggu apakah aparat penegak hukum berani menindak tegas para pihak yang diduga terlibat, termasuk NH dan GAN.

 

Kasus ini bukan hanya soal bangunan yang hilang, melainkan tentang warisan sejarah yang terampas. Sebuah pelajaran pahit bahwa jika tidak dijaga, identitas budaya bangsa bisa lenyap di tangan segelintir orang.

Mario/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru