Sanggah Banding Mandek, Pelaksanaan Proyek Jalan Berisiko Molor

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik lelang pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang di Kota Semarang.

TRIBUNCHANNEL.COM –SEMARANG – Polemik lelang pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang di Kota Semarang kembali memanas setelah proses sanggah banding yang diajukan CV Dunia Indah Jaya berakhir tanpa kepastian. Upaya sanggah banding yang diajukan untuk mengklarifikasi penetapan pemenang lelang tersebut resmi berakhir pada 24 November 2025, namun perusahaan mengaku tidak mendapatkan jawaban sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Sanggah banding itu sendiri telah diajukan sejak 10 November 2025. CV Dunia Indah Jaya juga telah memenuhi kewajiban pembayaran biaya sanggah sebesar 1 persen dari nilai paket proyek—sekitar Rp138 juta.

 

Namun hingga batas waktu 14 hari kerja, pihak perusahaan menilai tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

“PBJ memang mengirim email kepada kami. Isinya menyatakan sanggah banding kami tidak diterima dengan sejumlah alasan. Namun aturan menyebutkan bahwa pihak yang berwenang menjawab sanggah banding adalah KPA, dan sampai hari ini tidak ada penjelasan resmi dari mereka,” tegas Fajar Ari Yahya, Koordinator Lapangan CV Dunia Indah Jaya, Selasa (25/11).

Baca Juga :  Ciptakan Pilkada Damai, Yayasan Sitolu Hae Horbo Ajak Masyarakat Samosir Jaga Kamtibmas

 

Menurut penjelasan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang, sanggah banding tersebut dikategorikan sebagai aduan sehingga tidak diproses lebih lanjut.

 

Namun hal ini memunculkan tanda tanya dari pihak perusahaan karena justru proses lelang menjadi terhenti.

 

Padahal proyek pengaspalan memiliki batas waktu pengerjaan hanya 40 hari, sementara kalender sudah memasuki akhir November.

 

Fajar menilai keputusan pemenang tender berpotensi menimbulkan kerugian negara. CV Dunia Indah Jaya berada di peringkat pertama dengan penawaran Rp11,057 miliar, namun yang ditetapkan sebagai pemenang adalah perusahaan peringkat ketiga dengan penawaran lebih tinggi, yakni Rp12,719 miliar.

 

“Jika proyek diteruskan seperti ini, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp1,6 miliar. Tetapi jika dibatalkan, masyarakat yang dirugikan karena mereka sudah menunggu perbaikan jalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah: Inisial NH dan GAN Diduga Aktor di Balik Pembongkaran Ndalem Tumenggungan

 

Kepala PBJ Setda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar, saat dimintai keterangan menegaskan bahwa tugas PBJ telah selesai.

 

“Kami sudah menyerahkan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada KPA. Tahapan selanjutnya sepenuhnya kewenangan KPA,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Kota Semarang selaku perwakilan KPA, Tunggul Hapsoro Adhi, membenarkan adanya pengajuan sanggah banding tersebut.

 

Namun ia menyatakan bahwa seluruh proses berada di PBJ Setda Kota Semarang. Ketika ditanya apakah KPA telah memberikan jawaban resmi atas sanggah banding itu, Tunggul tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

 

“Memang betul bahwa sesuai aturan KPA yang berhak menjawab sanggah banding akan tetapi prosesnya di PBJ Setda Kota Semarang,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru