DPP Badan Hukum (ICC – RI) GUGAT Bupati Sarolangun, di PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) JAMBI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 07:47 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARMAWAN, SR. Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA ( ICC – RI)

TRIBUNCHANNEL.COM – Sarolangun – Dewan Piminan Pusat Badan hukum Investigastion Crime Corruption Republik Indonesia (ICC – RI) menggugat Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, Atas Nama MULYADI, SE,Tanggal 6 Mei 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menunggu keputusan yang Adil dan berdasakan Peraturan dan Undang – undang bukan keputusan pesanan.

 

DARMAWAN, SR. Selaku Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA ( ICC – RI) menyampaikan kepada awak media ini, bahwa objek yang disengketakan adalah penetapan tertulis yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Atas Nama MULYADI, SE, Tanggal 6 Mei 2025.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Wagub Gelar Safari Ramadan Perdana di Medan

 

Objek sengketa bersifat konkrit artinya objek yang diputus kandalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak Abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat di tentukan. Dalam perkara a quo berupa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Atas Nama MULYADI, SE, Tanggal 6 Mei 2025, yang mengandung kesalahan/cacatprosedurdan di terbitkan berdasarkan perbuatan – perbuatan yang melanggar Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;

Bahwa objek sengketa yang adalah Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, Atas Nama MULYADI, SE,Tanggal 6 Mei 2025, dengan tegas telah menyebutkan dan menetapkan 1 (satu) nama yakni Sdr. MULYADI, SE, sebagai Direktur Terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah periode 2025 – 2030.

Baca Juga :  Jangan Obok - Obok PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun

 

Final; Bahwa objek sengketa yaitu Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Atas Nama MULYADI, SE,Tanggal 6 Mei 2025, sudah definitif dan menimbulkan akibat hukum, yakni sejak ditetapkan berdasarkan objek sengketa maka, Sdr. MULYADi, SE telah memiliki hak dan kewajiban sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Periode 2025 – 2030.

 

DARMAWAN, SR.  juga meminta agar Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini memberi keputusan yang seadil – adilnya.

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru