DARMAWAN, SR. Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA ( ICC – RI)
TRIBUNCHANNEL.COM – Sarolangun – Dewan Piminan Pusat Badan hukum Investigastion Crime Corruption Republik Indonesia (ICC – RI) menggugat Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, Atas Nama MULYADI, SE,Tanggal 6 Mei 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menunggu keputusan yang Adil dan berdasakan Peraturan dan Undang – undang bukan keputusan pesanan.
DARMAWAN, SR. Selaku Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA ( ICC – RI) menyampaikan kepada awak media ini, bahwa objek yang disengketakan adalah penetapan tertulis yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Atas Nama MULYADI, SE, Tanggal 6 Mei 2025.
Objek sengketa bersifat konkrit artinya objek yang diputus kandalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak Abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat di tentukan. Dalam perkara a quo berupa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Atas Nama MULYADI, SE, Tanggal 6 Mei 2025, yang mengandung kesalahan/cacatprosedurdan di terbitkan berdasarkan perbuatan – perbuatan yang melanggar Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;

Bahwa objek sengketa yang adalah Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, Atas Nama MULYADI, SE,Tanggal 6 Mei 2025, dengan tegas telah menyebutkan dan menetapkan 1 (satu) nama yakni Sdr. MULYADI, SE, sebagai Direktur Terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah periode 2025 – 2030.
Final; Bahwa objek sengketa yaitu Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Atas Nama MULYADI, SE,Tanggal 6 Mei 2025, sudah definitif dan menimbulkan akibat hukum, yakni sejak ditetapkan berdasarkan objek sengketa maka, Sdr. MULYADi, SE telah memiliki hak dan kewajiban sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Periode 2025 – 2030.
DARMAWAN, SR. juga meminta agar Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini memberi keputusan yang seadil – adilnya.
Red



















