Dugaan Pelanggaran Undang – undang ITE di laporkan ke MAPOLRES Sarolangun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun Facbook Marya Shilfia dilaporkan ke Mapolres Sorolangun Jambi

TRIBUNCHANNEL.COM –Sarolangun Jambi – Mulutmu harimaumu, jaga lisan dan jarimu Jika tangan salah Gunakan Handphone Android mu untuk menyampaikan hal yang tidak layak di Media Sosial, kerena akan berdampak pada pada perbuatan melanggar hukum.

 

Seperti halnya dengan Marya Shilfia seorang wanita warga Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun Jambi, telah di laporkan ke MAPOLRES Sarolangun, oleh SANIAH yang juga satu kampung dengan terlpor, akibat Postingan di akun beranda Facebook nya yang mencaci maki mengeluarkan kata yang tidak pantas dan layak di lihat dan di baca oleh publik terhadap SANIAH, yang juga warga Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun Jambi.

 

Saat di wawancarai oleh awak media Tribun Channel.com, SANIAH selaku korban menyampaikan bahwa perkara ini sudah di laporkan ke MAPOLRES Sarolangun beberapa Minggu yang lalu, Permasalahan ini juga sudah di tangani oleh pihak Penyidik Reserse Polres Sarolangun untuk segera di tindak lanjuti secara hukum, “ungkap SANIAH.

Baca Juga :  Unit BINMAS POLSEKTA Sarolangun Melakukan Giat BINTIBMAS

 

Marya Shilfia terancam dengan ketentuan Undang – undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

 

Menagih utang lewat Facebook bisa dipidana jika memenuhi unsur – unsur tindak pidana tertentu, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, atau pengancaman.

 

Pencemaran nama baik: Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam pidana penjara hingga 9 bulan bagi siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum. Jika penagihan dilakukan dengan membuat unggahan atau komentar yang membeberkan utang dan menyertakan nama lengkap atau akun Facebook orang yang berutang, pelaku bisa dikenai pasal ini.

 

Penghinaan ringan: Pasal 315 KUHP bisa diterapkan jika penagihan mengandung unsur hinaan, cacian, ejekan, atau kata – kata tidak pantas lainnya yang dilakukan secara sengaja.

 

Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang distribusi informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Pasal ini berlaku jika penagihan dilakukan melalui media sosial seperti Facebook.

Baca Juga :  Pelantikan dan Pengangkatan Advokat PPKHI Jateng

 

Hukuman penjara atau denda: Tergantung pada pasal yang dilanggar, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga beberapa tahun atau denda dalam jumlah besar.

 

Agar terhindar dari jeratan hukum, sebaiknya lakukan penagihan utang melalui cara yang legal dan tidak melanggar privasi, seperti:

 

Penting: Jika Anda adalah korban dari penagihan yang disertai pencemaran nama baik atau pengancaman di media sosial, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti – bukti yang ada.

 

SANIAH juga berharap Kepada Pihak Kepolisian Resort Sarolangun agar permasalahan ini di tanggapi dengan serius, sesuai dengan ketentuan Peraturan dan  perundang – bundangan.

DM/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas
Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan
Sasaran Tambahan Fisik Jembatan TMMD Reguler ke-127 Kodim 0715/Kendal di Desa Gedong Memasuki Tahap Finishing, Warga Antusias Membantu Prajurit TNI

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:42 WIB

Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:03 WIB

Sasaran Tambahan Fisik Jembatan TMMD Reguler ke-127 Kodim 0715/Kendal di Desa Gedong Memasuki Tahap Finishing, Warga Antusias Membantu Prajurit TNI

Berita Terbaru