Dugaan Pelanggaran Undang – undang ITE di laporkan ke MAPOLRES Sarolangun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:39 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun Facbook Marya Shilfia dilaporkan ke Mapolres Sorolangun Jambi

TRIBUNCHANNEL.COM –Sarolangun Jambi – Mulutmu harimaumu, jaga lisan dan jarimu Jika tangan salah Gunakan Handphone Android mu untuk menyampaikan hal yang tidak layak di Media Sosial, kerena akan berdampak pada pada perbuatan melanggar hukum.

 

Seperti halnya dengan Marya Shilfia seorang wanita warga Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun Jambi, telah di laporkan ke MAPOLRES Sarolangun, oleh SANIAH yang juga satu kampung dengan terlpor, akibat Postingan di akun beranda Facebook nya yang mencaci maki mengeluarkan kata yang tidak pantas dan layak di lihat dan di baca oleh publik terhadap SANIAH, yang juga warga Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun Jambi.

 

Saat di wawancarai oleh awak media Tribun Channel.com, SANIAH selaku korban menyampaikan bahwa perkara ini sudah di laporkan ke MAPOLRES Sarolangun beberapa Minggu yang lalu, Permasalahan ini juga sudah di tangani oleh pihak Penyidik Reserse Polres Sarolangun untuk segera di tindak lanjuti secara hukum, “ungkap SANIAH.

Baca Juga :  Unit BINMAS POLSEKTA Sarolangun Melakukan Giat BINTIBMAS

 

Marya Shilfia terancam dengan ketentuan Undang – undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

 

Menagih utang lewat Facebook bisa dipidana jika memenuhi unsur – unsur tindak pidana tertentu, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, atau pengancaman.

 

Pencemaran nama baik: Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam pidana penjara hingga 9 bulan bagi siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum. Jika penagihan dilakukan dengan membuat unggahan atau komentar yang membeberkan utang dan menyertakan nama lengkap atau akun Facebook orang yang berutang, pelaku bisa dikenai pasal ini.

 

Penghinaan ringan: Pasal 315 KUHP bisa diterapkan jika penagihan mengandung unsur hinaan, cacian, ejekan, atau kata – kata tidak pantas lainnya yang dilakukan secara sengaja.

 

Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang distribusi informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Pasal ini berlaku jika penagihan dilakukan melalui media sosial seperti Facebook.

Baca Juga :  BUPATI SAROLANGUN Dikalahkan Yuskandar, SH. di PTUN JAMBI.

 

Hukuman penjara atau denda: Tergantung pada pasal yang dilanggar, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga beberapa tahun atau denda dalam jumlah besar.

 

Agar terhindar dari jeratan hukum, sebaiknya lakukan penagihan utang melalui cara yang legal dan tidak melanggar privasi, seperti:

 

Penting: Jika Anda adalah korban dari penagihan yang disertai pencemaran nama baik atau pengancaman di media sosial, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti – bukti yang ada.

 

SANIAH juga berharap Kepada Pihak Kepolisian Resort Sarolangun agar permasalahan ini di tanggapi dengan serius, sesuai dengan ketentuan Peraturan dan  perundang – bundangan.

DM/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru