Pelaku main solar bersubsidi ,diduga Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
TRIBUNCHANNEL.COM.-JEPARA- Pengungkapan dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar di Desa Banjar Agung, Kecamatan Bangsri, menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan atau menyalahgunakan energi yang disubsidi negara.
Solar subsidi merupakan hak masyarakat yang telah dialokasikan pemerintah untuk membantu sektor produktif seperti nelayan, petani, transportasi tertentu, dan usaha kecil. Ketika solar subsidi ditimbun atau diperjualbelikan secara ilegal, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga penderitaan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM.
Dalam kasus yang diungkap Satreskrim Polres Jepara, penyidik kini mendalami dugaan pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ancaman pidana:
Penjara paling lama 6 tahun
Denda paling banyak Rp60 miliar
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Laporan warga menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik yang selama ini merugikan kepentingan publik.
Kanit 2 Tipidter Satreskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo, menegaskan bahwa penyidik akan menghadirkan pelapor dan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.
> “Kami akan memanggil pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Kami berharap masyarakat mendukung dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Masyarakat Jepara berharap kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Mereka meminta aparat mengusut tuntas hingga ke jaringan pemasok, penadah, maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan solar subsidi.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa subsidi negara bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi. Setiap liter solar subsidi yang diselewengkan berarti mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Polisi diminta menuntaskan perkara ini secara profesional agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.
Petrus/Red



















