Jangan Main-Main dengan Solar Subsidi! Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:23 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku main solar bersubsidi  ,diduga Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

TRIBUNCHANNEL.COM.-JEPARA- Pengungkapan dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar di Desa Banjar Agung, Kecamatan Bangsri, menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan atau menyalahgunakan energi yang disubsidi negara.

Solar subsidi merupakan hak masyarakat yang telah dialokasikan pemerintah untuk membantu sektor produktif seperti nelayan, petani, transportasi tertentu, dan usaha kecil. Ketika solar subsidi ditimbun atau diperjualbelikan secara ilegal, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga penderitaan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM.

Dalam kasus yang diungkap Satreskrim Polres Jepara, penyidik kini mendalami dugaan pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Kerbau Bule Meriahkan Lomban Syawalan Jepara 2026, Warga Padati Jalur Kirab

Aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ancaman pidana:

Penjara paling lama 6 tahun

Denda paling banyak Rp60 miliar

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Laporan warga menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik yang selama ini merugikan kepentingan publik.

Kanit 2 Tipidter Satreskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo, menegaskan bahwa penyidik akan menghadirkan pelapor dan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.

> “Kami akan memanggil pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Kami berharap masyarakat mendukung dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai Terima Rapor, Siswa SD Panggang 4 Rayakan Prestasi di Takamas

 

Masyarakat Jepara berharap kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Mereka meminta aparat mengusut tuntas hingga ke jaringan pemasok, penadah, maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan solar subsidi.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa subsidi negara bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi. Setiap liter solar subsidi yang diselewengkan berarti mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Polisi diminta menuntaskan perkara ini secara profesional agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.

Petrus/Red

Berita Terkait

Jepara Bersholawat di Karimunjawa, Bupati Singgung Pengajuan Dana Pembangunan Rp55 Miliar
Narso Bantah Tuduhan Mafia BBM, Siap Tempuh Jalur Hukum
Penyegaran Birokrasi Jepara, 29 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik
DPRD Jepara Kebut 4 Ranperda Strategis: Budaya Dilindungi, Industri Dipacu, Pilkada 2029 Disiapkan
Belasan Penerima MBG Dilarikan ke RS PKU Aisyiyah Jepara, Mayoritas Keluhkan Mual, Diare Dan Muntah
PR Pesadika JEKHA Salurkan Sponsorship Rp60 Juta, Dukung Bazar UMKM HUT Bhayangkari ke-74 di Kalinyamatan
Polri Hadir untuk Rakyat, Bazar UMKM dan Pasar Murah Bhayangkari Jepara Ringankan Beban Warga
Diare Merebak di Tiga Sekolah, MBG Sekuro 1 Disetop Sebelum Hasil Lab Keluar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Jepara Bersholawat di Karimunjawa, Bupati Singgung Pengajuan Dana Pembangunan Rp55 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Narso Bantah Tuduhan Mafia BBM, Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Penyegaran Birokrasi Jepara, 29 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:10 WIB

DPRD Jepara Kebut 4 Ranperda Strategis: Budaya Dilindungi, Industri Dipacu, Pilkada 2029 Disiapkan

Rabu, 16 September 2026 - 20:30 WIB

Belasan Penerima MBG Dilarikan ke RS PKU Aisyiyah Jepara, Mayoritas Keluhkan Mual, Diare Dan Muntah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:02 WIB

PR Pesadika JEKHA Salurkan Sponsorship Rp60 Juta, Dukung Bazar UMKM HUT Bhayangkari ke-74 di Kalinyamatan

Sabtu, 12 September 2026 - 11:26 WIB

Polri Hadir untuk Rakyat, Bazar UMKM dan Pasar Murah Bhayangkari Jepara Ringankan Beban Warga

Rabu, 9 September 2026 - 20:45 WIB

Diare Merebak di Tiga Sekolah, MBG Sekuro 1 Disetop Sebelum Hasil Lab Keluar

Berita Terbaru