JPU Datangkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli , Ini Tanggapan Dr. Hj. Nurmalah, SH. M.H

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:16 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik  RS Karyadi, Salasa 18/6/2025.

TRIBUNCHANNEL.COM – Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik  RS Karyadi  Dr. Uva, saksi fakta dari RSUD Ungaran Dr. Rozano dan saksi selanjutnya teman dari korban Gina dengan terdakwa Lutfi Ulinuha yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa 18/6/2025.

 

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum,

Pada persidangan ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi fakta Dr. Rozano dari RSUD Ungaran yang menyatakan bahwa memang benar LRSN dirawat inap  di RSUD Ungaran  masuk melalui IGD dengan diagnosa semetara cidera kepala ringan. ” Saya hanya menangani LRSN saat masuk IGD karena saya Dokter yang saat itu bertugas di IGD, setelah di kamar rawat inap LRSN ditangani oleh dokter lain,” jelasnya.

 

Sedangkan saksi selanjutnya adalah saksi ahli dokter dari RS Karyadi Semarang Dr. Uva, Hakim Ketua menanyakan bagaimana tata cara diterbitkannya  visum et rapertum yang dapat dijadikan alat bukti dalam pembuktian  perkara pidana. Dr Uva menjelaskan, ” pada umumnya.

Baca Juga :  DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

 

Setiap dokter yang lulus dari Fakultas kedokteran memiliki kemampuan dan kompetensi serta kewenangan membuat  pemeriksaan perlukaan pada korban tindak pidana, kemudian Dokter akan mencatat dan mendokumentasi pemeriksaan kemudian menerbitkan visum atas permintaan dari penyidik.

 

Namun hasil pemeriksaan tidak menjadi visum apabila tidak ada permintaan dari penyidik. Dokter ini sejak awal sudah diberi wewenang untuk mengidentifasi apakah luka ini adalah luka biasa atau karena tindak pidana dengan mencatat dan  mendokumentasi hasil pemeriksaan kemudian dikemudian hari ada permintaan dari pemyidik maka Dokter bisa menerbitkan Visum, “jelas Saksi ahli. Dalam sidang saksi ahli sudah membenarkan prosedur terbitnya visum milik LRSN.

 

Ditempat terpisah Kuasa Hukum LRSN Dr. Hj. Nurmalah, SH. MH menyampaikan tanggapannya,”Dari awal saya selalu mengikuti dan memantau kasus ini, bahkan pada saat korban di periksa di Pengadilan Negeri  serta adiknya saya mendengarkan keterangan  para saksi tersebut. Dari keterangan 2  orang itu saja ditambah bukti visum itu saya sudah yakin bahwa perbuatan pidana itu ada.

Baca Juga :  Tim Transisi Ngopeni Ngelakoni Jateng Gandeng Akademisi hingga Tokoh Masyarakat

 

Apalagi keterangan 2 orang Dokter dan ahli juga sudah hadir dan memberikan keterangan maka semakin lengkaplah pembuktian sesuai pasal184 KUHAP  dan Hakim dalam memutus perkara minimal  2 alat bukti sah sesuai pasal 183 KUHAP dan hakim yakin maka cukup bagi  hakim untuk  menentukan terdakwa bersalah atau tidak, “tuturnya.

 

” Saya sebagai  praktisi yang sudah cukup lama melihat konstruksi dakwaan JPU mendakwa terdakwa dengan  bentuk dakwaan tunggal artinya Jaksa Penuntut Umum  sangat yakin ia bisa membuktikan dakwaannya. Sebaliknya kami PH  korban  Dr nurmala Dr ira dan Dr natasa pun  sangat sangat yakin hakim akan memutus sesuai aturan yg berlaku namun kita  tetap menghormati adanya azaz praduga tidak bersalah, ” pungkasnya.

 

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa 23/6/2025 dengan agenda mendengarkan saksi dari terdakwa.

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru