JPU Datangkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli , Ini Tanggapan Dr. Hj. Nurmalah, SH. M.H

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik  RS Karyadi, Salasa 18/6/2025.

TRIBUNCHANNEL.COM – Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik  RS Karyadi  Dr. Uva, saksi fakta dari RSUD Ungaran Dr. Rozano dan saksi selanjutnya teman dari korban Gina dengan terdakwa Lutfi Ulinuha yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa 18/6/2025.

 

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum,

Pada persidangan ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi fakta Dr. Rozano dari RSUD Ungaran yang menyatakan bahwa memang benar LRSN dirawat inap  di RSUD Ungaran  masuk melalui IGD dengan diagnosa semetara cidera kepala ringan. ” Saya hanya menangani LRSN saat masuk IGD karena saya Dokter yang saat itu bertugas di IGD, setelah di kamar rawat inap LRSN ditangani oleh dokter lain,” jelasnya.

 

Sedangkan saksi selanjutnya adalah saksi ahli dokter dari RS Karyadi Semarang Dr. Uva, Hakim Ketua menanyakan bagaimana tata cara diterbitkannya  visum et rapertum yang dapat dijadikan alat bukti dalam pembuktian  perkara pidana. Dr Uva menjelaskan, ” pada umumnya.

Baca Juga :  Relawan Barisan Rudi Maesyal (BRM) Bagikan 1.445 Takjil dan Mendukung Mohc Maesyal Rasyid Bupati Tangerang 2024

 

Setiap dokter yang lulus dari Fakultas kedokteran memiliki kemampuan dan kompetensi serta kewenangan membuat  pemeriksaan perlukaan pada korban tindak pidana, kemudian Dokter akan mencatat dan mendokumentasi pemeriksaan kemudian menerbitkan visum atas permintaan dari penyidik.

 

Namun hasil pemeriksaan tidak menjadi visum apabila tidak ada permintaan dari penyidik. Dokter ini sejak awal sudah diberi wewenang untuk mengidentifasi apakah luka ini adalah luka biasa atau karena tindak pidana dengan mencatat dan  mendokumentasi hasil pemeriksaan kemudian dikemudian hari ada permintaan dari pemyidik maka Dokter bisa menerbitkan Visum, “jelas Saksi ahli. Dalam sidang saksi ahli sudah membenarkan prosedur terbitnya visum milik LRSN.

 

Ditempat terpisah Kuasa Hukum LRSN Dr. Hj. Nurmalah, SH. MH menyampaikan tanggapannya,”Dari awal saya selalu mengikuti dan memantau kasus ini, bahkan pada saat korban di periksa di Pengadilan Negeri  serta adiknya saya mendengarkan keterangan  para saksi tersebut. Dari keterangan 2  orang itu saja ditambah bukti visum itu saya sudah yakin bahwa perbuatan pidana itu ada.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Wisuda Prabhatar Akademi TNI-Akademi Kepolisian Tahun 2024

 

Apalagi keterangan 2 orang Dokter dan ahli juga sudah hadir dan memberikan keterangan maka semakin lengkaplah pembuktian sesuai pasal184 KUHAP  dan Hakim dalam memutus perkara minimal  2 alat bukti sah sesuai pasal 183 KUHAP dan hakim yakin maka cukup bagi  hakim untuk  menentukan terdakwa bersalah atau tidak, “tuturnya.

 

” Saya sebagai  praktisi yang sudah cukup lama melihat konstruksi dakwaan JPU mendakwa terdakwa dengan  bentuk dakwaan tunggal artinya Jaksa Penuntut Umum  sangat yakin ia bisa membuktikan dakwaannya. Sebaliknya kami PH  korban  Dr nurmala Dr ira dan Dr natasa pun  sangat sangat yakin hakim akan memutus sesuai aturan yg berlaku namun kita  tetap menghormati adanya azaz praduga tidak bersalah, ” pungkasnya.

 

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa 23/6/2025 dengan agenda mendengarkan saksi dari terdakwa.

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru