Kejati Kalbar Buka Perkembangan Kasus Laman Mining dan CSR Napak Tilas, Penghitungan Kerugian Negara Jadi Sorotan
TRIBUNCHANNEL.COM–PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni dugaan penyimpangan pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining serta dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang, masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan media sekaligus menjawab perhatian publik terhadap perkembangan penanganan kedua perkara yang dinilai penting untuk dikawal secara transparan dan akuntabel.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku. Kejati Kalbar menegaskan, setiap tahapan penyidikan harus dilaksanakan secara profesional dan objektif agar perkara yang ditangani memiliki dasar pembuktian yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam perkara PT Laman Mining, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit. Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada Januari 2026 penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen itu menjadi bagian dari bahan pendalaman untuk mengungkap fakta, menelusuri rangkaian aktivitas usaha, serta menguji apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan dan ekspor sumber daya alam berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta potensi penerimaan negara. Karena itu, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana dugaan penyimpangan tersebut telah didalami penyidik. Meski demikian, ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian negara harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian yang sah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau informasi yang berkembang di ruang publik.
Sementara itu, Kejati Kalbar juga memberikan penjelasan mengenai dugaan penyalahgunaan dana CSR untuk kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang pada periode tahun anggaran 2022–2024. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan pada Desember 2025 dan mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Barang-barang yang diamankan itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri penggunaan dana, proses administrasi, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut juga membutuhkan pemeriksaan yang menyeluruh, terutama untuk memastikan kesesuaian antara sumber dana, peruntukan anggaran, realisasi kegiatan, dan pertanggungjawaban penggunaannya. Penelusuran harus dilakukan berdasarkan dokumen yang valid, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang relevan. Dengan demikian, proses hukum diharapkan mampu menjelaskan apakah penggunaan dana telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang menimbulkan konsekuensi hukum.
Kejati Kalbar menjelaskan bahwa penanganan kedua perkara saat ini mencakup proses penghitungan kerugian keuangan negara, yang menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian perkara dugaan korupsi. Koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing perkara. Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman fakta, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan langkah penyidikan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Meski penghitungan kerugian negara merupakan tahapan penting, publik tentu berharap proses tersebut berjalan efektif dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan. Kepastian mengenai hasil penghitungan, konstruksi perkara, serta tindak lanjut penyidikan menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Namun, penyelesaian perkara tetap harus mengutamakan kecermatan, kecukupan alat bukti, dan prosedur hukum agar setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penegakan hukum.
Kejati Kalbar menyatakan memahami harapan masyarakat terhadap penanganan perkara korupsi yang tegas, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, kepentingan penyidikan tetap harus dijaga dan asas praduga tidak bersalah harus dihormati. Artinya, setiap pihak yang disebut atau diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tidak dapat dianggap bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Transparansi perkembangan perkara tetap penting, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun melanggar ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan konkret penanganan perkara PT Laman Mining dan dugaan penyalahgunaan dana CSR Napak Tilas Ketapang. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani kedua perkara secara cermat, objektif, dan akuntabel. Masyarakat pun berharap komitmen tersebut diikuti perkembangan yang jelas sesuai tahapan hukum, sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada penggeledahan dan pengumpulan dokumen, tetapi berlanjut hingga diperoleh kesimpulan hukum berdasarkan bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
Andi A/Red



















