Terdakwa Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan Berat Sepakat Berdamai, Bebas atau Tetap Dipidana?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Percobaan Pembunuhan Berdamai di PN Pontianak, Tuntutan Jaksa Jadi Sorotan

TRIBUNCHANNEL.COM-PONTIANAK — Momen tak biasa terjadi dalam persidangan perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIB. Dua terdakwa, Robet dan Alex, secara resmi menyatakan sepakat berdamai di hadapan Ketua Majelis Hakim, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak, penasihat hukum, serta pengunjung sidang.

Perdamaian tersebut menjadi sorotan karena perkara yang sedang diadili bukan perkara ringan. Robet dan Alex menghadapi dakwaan terkait percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, yakni tindak pidana yang menyangkut keselamatan jiwa serta integritas fisik seseorang. Kesepakatan damai di ruang sidang pun memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perdamaian dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam persidangan itu, kedua terdakwa mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam jalannya persidangan, terutama ketika majelis hakim masih harus menilai seluruh fakta hukum yang terungkap sebelum mengambil keputusan.

Tidak hanya mengakui kesalahan, Robet dan Alex juga menyatakan menerima keterangan para saksi yang sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Sikap kedua terdakwa tersebut menjadi perhatian karena keterangan saksi dan pengakuan terdakwa merupakan bagian dari rangkaian fakta yang perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Meski demikian, pengakuan terdakwa tidak serta-merta mengakhiri proses pembuktian. Majelis hakim tetap memiliki kewajiban menilai alat bukti yang diajukan di persidangan, mencermati dakwaan, serta mempertimbangkan fakta-fakta yang relevan sebelum menjatuhkan putusan.

Kesepakatan damai antara Robet dan Alex menjadi momen yang menarik perhatian pengunjung sidang. Namun, substansi perkara tetap menjadi persoalan utama yang harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan. Perdamaian tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana, terlebih apabila perkara tersebut merupakan delik biasa yang penuntutannya tidak bergantung pada pengaduan korban.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah perdamaian tersebut akan meringankan hukuman kedua terdakwa, atau justru tidak memberikan pengaruh berarti terhadap tuntutan pidana yang akan diajukan jaksa?

Jawabannya belum dapat dipastikan. Perdamaian, sikap mengakui kesalahan, dan kemungkinan adanya penyesalan dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan apabila dinilai relevan oleh penuntut umum dan majelis hakim. Akan tetapi, faktor-faktor tersebut tidak secara otomatis menjamin terdakwa bebas dari tuntutan maupun hukuman.

Baca Juga :  PT Ihya Tour & Travel Bongkar Dugaan Identitas Fiktif Enam Jamaah Asal Kapuas Hulu

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan penting, yakni pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pontianak dalam sidang lanjutan yang menurut informasi dijadwalkan pada Kamis pekan depan. Pada tahap tersebut, jaksa akan menyampaikan penilaian terhadap fakta persidangan serta tuntutan pidana yang dianggap sesuai dengan perbuatan yang didakwakan dan terbukti menurut penilaian penuntut umum.

Tuntutan jaksa nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tuntutan berbeda dengan putusan. Majelis hakim tetap independen dalam mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti, serta tidak wajib menjatuhkan hukuman yang sama persis dengan tuntutan JPU.

Kedua terdakwa disebut menghadapi dakwaan terkait percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat. Karena itu, penerapan pasal yang tepat menjadi aspek krusial dalam perkara ini. Ketepatan rumusan dakwaan, unsur tindak pidana, bentuk penyertaan apabila ada, serta ketentuan hukum yang berlaku pada waktu perbuatan terjadi harus diperiksa secara cermat.

Terkait percobaan tindak pidana, Pasal 17 ayat (4) KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengatur bahwa percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan unsur percobaan, tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara tersebut.

Sementara itu, mengenai penganiayaan berat, ketentuan dalam KUHP lama mengenal Pasal 354 yang mengatur penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Apabila penganiayaan berat mengakibatkan kematian, ancaman pidananya dapat mencapai sepuluh tahun. Untuk perbuatan yang tunduk pada KUHP Nasional, ketentuan yang relevan harus diperiksa berdasarkan rumusan pasal dan aturan peralihan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menyebut dasar hukum maupun ancaman pidana.

Perbedaan antara KUHP lama dan KUHP Nasional tersebut penting diperhatikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh sebab itu, penentuan aturan yang digunakan dalam perkara Robet dan Alex harus mempertimbangkan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, serta prinsip penerapan hukum pidana yang relevan.

Baca Juga :  Kalbar Diselimuti Kabut Asap, Warga Desak APH Bongkar Aktor di Balik Karhutla

Dengan demikian, perdamaian di ruang sidang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa kedua terdakwa akan dibebaskan. Demikian pula, pengakuan kesalahan tidak otomatis berarti keduanya harus dijatuhi hukuman maksimal. Semua tetap bergantung pada pembuktian, ketentuan pidana yang diterapkan, tuntutan jaksa, serta pertimbangan hukum majelis hakim.

Publik juga perlu membedakan antara kesepakatan damai sebagai penyelesaian hubungan antara pihak-pihak yang berperkara dan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang didakwakan. Dalam perkara yang tergolong delik biasa, perdamaian pada umumnya tidak dengan sendirinya menghentikan kewenangan negara untuk melanjutkan penuntutan. Dampaknya terhadap hukuman akan bergantung pada hukum yang berlaku dan penilaian atas keadaan perkara.

Kini, perhatian tertuju pada agenda sidang berikutnya. Tuntutan JPU akan menjadi salah satu indikator penting mengenai bagaimana penuntut umum menilai perbuatan kedua terdakwa setelah seluruh rangkaian pemeriksaan yang telah dilaksanakan. Masyarakat tentu menantikan apakah jaksa akan mempertimbangkan perdamaian dan pengakuan terdakwa dalam menyusun tuntutannya.

Di sisi lain, majelis hakim tetap dituntut menjaga objektivitas dan independensi dalam memutus perkara. Setiap pertimbangan harus didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum, bukan semata-mata pada tekanan opini publik ataupun kesepakatan damai yang tercapai di ruang sidang. Kepentingan korban, pertanggungjawaban terdakwa, serta rasa keadilan harus ditempatkan secara proporsional.

Momen perdamaian Robet dan Alex pada akhirnya menjadi bagian penting dari perjalanan perkara ini, tetapi belum menjadi penentu akhir nasib hukum keduanya. Apakah perdamaian tersebut akan menjadi pertimbangan yang meringankan, ataukah jaksa tetap menuntut pidana sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatan yang didakwakan? Semua masih harus menunggu perkembangan persidangan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Pontianak akan menjadi babak yang patut dicermati. Sampai majelis hakim menjatuhkan putusan, status hukum kedua terdakwa dan konsekuensi pidana atas perkara tersebut tetap harus dinilai melalui proses peradilan yang sah. Perdamaian telah terjadi, tetapi apakah perdamaian itu akan memengaruhi berat-ringannya hukuman, jawabannya berada pada proses hukum yang masih berlangsung.

Andi A/Red

Berita Terkait

BBM Langka di Pontianak dan Ketapang, Gusti Edy Desak BPH Migas Turun Lapangan
BPM DESAK PEMERINTAH SERIUS BANGUN KEKUATAN UDARA UNTUK ATASI KARHUTLA
Kalbar Diselimuti Kabut Asap, Warga Desak APH Bongkar Aktor di Balik Karhutla
Warga Mengeluh Air Ledeng Keruh dan Asin, Kinerja PERUMDA Tirta Khatulistiwa Dipertanyakan
Cinta Terhalang Keyakinan, Alesha Tuangkan Kisahnya Lewat Single “Beda”
Proyek RS Karitas Bakti Jadi Sorotan,Keselamatan Pengguna Jalan Dipertanyakan
Ahli Waris Kecewa, Kinerja Disnaker Pontianak Disorot
PT Ihya Tour & Travel Bongkar Dugaan Identitas Fiktif Enam Jamaah Asal Kapuas Hulu

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Terdakwa Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan Berat Sepakat Berdamai, Bebas atau Tetap Dipidana?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:25 WIB

BBM Langka di Pontianak dan Ketapang, Gusti Edy Desak BPH Migas Turun Lapangan

Selasa, 8 September 2026 - 14:32 WIB

BPM DESAK PEMERINTAH SERIUS BANGUN KEKUATAN UDARA UNTUK ATASI KARHUTLA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Kalbar Diselimuti Kabut Asap, Warga Desak APH Bongkar Aktor di Balik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Warga Mengeluh Air Ledeng Keruh dan Asin, Kinerja PERUMDA Tirta Khatulistiwa Dipertanyakan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Cinta Terhalang Keyakinan, Alesha Tuangkan Kisahnya Lewat Single “Beda”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:15 WIB

Proyek RS Karitas Bakti Jadi Sorotan,Keselamatan Pengguna Jalan Dipertanyakan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:53 WIB

Ahli Waris Kecewa, Kinerja Disnaker Pontianak Disorot

Berita Terbaru