KLH, DLH Jepara dan Tim Asuransi Turun Lapangan, Fakta Dampak BG Santosa 6 Dibuka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:20 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLH Turun Verifikasi Kasus BG Santosa 6, Sengketa Lingkungan Resmi Bergulir

TRIBUNCHANNEL.COM-JEPARA-29 Juli 2026 – Penanganan kasus tumpahan batubara dari tongkang BG Santosa 6 di Perairan Mororejo, Kabupaten Jepara, memasuki babak penting. Tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi sebagai bagian awal proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara dan tim asuransi tongkang BG Santosa 6 guna mengumpulkan data serta fakta lapangan secara menyeluruh terkait dampak kecelakaan tongkang bermuatan batubara yang terjadi di perairan Mororejo.

Verifikasi Lapangan Jadi Dasar Penyelesaian

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Kabupaten Jepara, Hafid Widiyanto, S.T., saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan join survey antara tim penegakan hukum KLH dan tim asuransi pemilik tongkang.

Menurut Hafid, survei gabungan tersebut bertujuan memastikan seluruh fakta lapangan terdokumentasi secara objektif sebagai dasar dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.

Baca Juga :  GJL: Investasi Jangan Diusir, Lingkungan Harus Diawasi

“Kegiatan hari ini merupakan rangkaian awal dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup akibat tumpahan muatan batubara dari tongkang BG Santosa 6. Join survey dilakukan untuk mengumpulkan data dan fakta lapangan secara komprehensif terkait dampak kecelakaan yang terjadi,” jelas Hafid.

Data Akan Menjadi Dasar Negosiasi

Hafid menegaskan bahwa seluruh hasil survei akan menjadi bahan pertimbangan bersama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

“Data dan informasi yang diperoleh dari hasil survei akan menjadi dasar bersama bagi para pihak dalam proses negosiasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan kata lain, proses yang sedang berjalan tidak hanya berfokus pada aspek teknis evakuasi tongkang, tetapi juga pada penilaian dampak lingkungan dan kemungkinan kerugian yang ditimbulkan.

Nelayan dan Lingkungan Jadi Perhatian

Kasus BG Santosa 6 mendapat perhatian luas karena melibatkan muatan sekitar 7.221 ton batubara. Sebagian muatan dilaporkan tercecer ke perairan Mororejo setelah tongkang mengalami kecelakaan dan kandas.

Baca Juga :  GWS Jepara Berbagi Takjil dan Gelar Buka Bersama di Michelle Resto and Bakery

Perairan Mororejo sendiri merupakan kawasan penting bagi aktivitas nelayan tradisional dan ekonomi masyarakat pesisir. Karena itu, hasil verifikasi lapangan menjadi krusial untuk mengetahui sejauh mana dampak terhadap kualitas lingkungan, sumber daya perikanan, dan aktivitas masyarakat.

Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan

Turunnya tim KLH/BPLH menunjukkan bahwa pemerintah pusat mulai memasuki tahapan penilaian berbasis fakta dalam menangani kasus ini. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, kepastian pemulihan lingkungan, serta kejelasan tanggung jawab pihak yang terlibat.

Proses verifikasi yang sedang berlangsung juga menjadi sinyal bahwa penyelesaian insiden lingkungan tidak cukup hanya dengan mengapungkan tongkang atau mengangkat sisa batubara, tetapi harus mencakup evaluasi dampak, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat terdampak.

“Verifikasi lapangan telah dimulai. Kini publik menunggu hasilnya: bagaimana kondisi lingkungan Mororejo, seberapa besar dampak yang terjadi, dan langkah apa yang akan ditempuh untuk memastikan lingkungan serta masyarakat pesisir memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak.”

Petrus/Red

Berita Terkait

Jepara Bersholawat di Karimunjawa, Bupati Singgung Pengajuan Dana Pembangunan Rp55 Miliar
Narso Bantah Tuduhan Mafia BBM, Siap Tempuh Jalur Hukum
Penyegaran Birokrasi Jepara, 29 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik
DPRD Jepara Kebut 4 Ranperda Strategis: Budaya Dilindungi, Industri Dipacu, Pilkada 2029 Disiapkan
Belasan Penerima MBG Dilarikan ke RS PKU Aisyiyah Jepara, Mayoritas Keluhkan Mual, Diare Dan Muntah
PR Pesadika JEKHA Salurkan Sponsorship Rp60 Juta, Dukung Bazar UMKM HUT Bhayangkari ke-74 di Kalinyamatan
Polri Hadir untuk Rakyat, Bazar UMKM dan Pasar Murah Bhayangkari Jepara Ringankan Beban Warga
Diare Merebak di Tiga Sekolah, MBG Sekuro 1 Disetop Sebelum Hasil Lab Keluar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Jepara Bersholawat di Karimunjawa, Bupati Singgung Pengajuan Dana Pembangunan Rp55 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Narso Bantah Tuduhan Mafia BBM, Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Penyegaran Birokrasi Jepara, 29 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:10 WIB

DPRD Jepara Kebut 4 Ranperda Strategis: Budaya Dilindungi, Industri Dipacu, Pilkada 2029 Disiapkan

Rabu, 16 September 2026 - 20:30 WIB

Belasan Penerima MBG Dilarikan ke RS PKU Aisyiyah Jepara, Mayoritas Keluhkan Mual, Diare Dan Muntah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:02 WIB

PR Pesadika JEKHA Salurkan Sponsorship Rp60 Juta, Dukung Bazar UMKM HUT Bhayangkari ke-74 di Kalinyamatan

Sabtu, 12 September 2026 - 11:26 WIB

Polri Hadir untuk Rakyat, Bazar UMKM dan Pasar Murah Bhayangkari Jepara Ringankan Beban Warga

Rabu, 9 September 2026 - 20:45 WIB

Diare Merebak di Tiga Sekolah, MBG Sekuro 1 Disetop Sebelum Hasil Lab Keluar

Berita Terbaru