MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada Jateng, Tim Luthfi-Yasin Optimis Menang

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Gugatan Hasil Pilkada Jateng digelar Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNCHANNEL.COM – Jakarta – Sidang Gugatan Hasil Pilkada Jateng digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan hakim panel 1 yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.

 

Hamdan Zoelva and Partner selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Calon Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen optimis menang dalam sidang MK tersebut.

 

Bahkan Hamdan Zoelva optimis gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bakal ditolak MK.

 

“Kami menyimak betul pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon. Kami juga sudah membaca seluruh materi isi permohonan pemohon,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga :  KKN UNDIP Mengadakan Pelatihan Pemberdayaan UMKM Bakso Ikan di Desa Cibelok Pemalang

 

Lebih lanjut Zoelva juga menegaskan, pihaknya akan menghormati proses pengajuan di MK ini sebagai bagian dari proses pemilihan umum.

 

“Jadi ini (gugatan sengketa) hal yang biasa saja, karena itu segala apapun yang terjadi nanti akan dinilai, dibuktikan dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi,” tandas Zoelva didampingi Tim Kuasa Hukum dari Jawa Tengah yang digawangi Agus Wijayanto.

Baca Juga :  Panitia Penghitungan Kecamatan (PPK) Tanjung Morawa Su atera Utara: Komitmen Untuk Proses Yang Jujur dan Adil

 

Secara umum, Pilkada Jawa Tengah ini merupakan provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat besar dan sangat tinggi.

“Kalau merujuk pada undang-undang pemilihan kepala daerah Pasal 158, itu di atas ambang batas,” tandasnya.

 

Pihaknya optimis gugatan pemohon akan ditolak MK.

Pasalnya, pemohon juga telah melakukan perbaikan dengan mengubah argumentasi.

 

“Sepanjang pemahaman kami, pemohon sudah melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi. Pemohon juga sudah mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden,” ungkapnya.

 

Red.

Berita Terkait

Casmidi Rumahnya Tak Layak Huni Desa Dadirejo Dikenai Iuran Rp 500 Ribu
Dana Banprov Desa Mojotengah Batang Diduga Disalahgunakan, Proyek Jalan dan Air Bersih Tak Kunjung Dikerjakan
Rekan Seprofesi Digugat Perdata, Ratusan Pedagang “Ethek Lawu” Berikan Dukungan Moral
Jalan Rabat Beton Desa Kalibeluk Senilai 150 Juta Sudah Rusak, Kades Enggan Berkomentar
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Bidik Nasional ke Tahap Penyelidikan Polresta Pekalongan
Pasangan Lansia di Pekalongan Terancam Kehilangan Tanah Gegara Uang Tiga Ribu Rupiah
Jelang Munaslub Pada Bulan Mei 2025, SWI Gelar Zoom Meeting
Tim Transisi Ngopeni Ngelakoni Jateng Gandeng Akademisi hingga Tokoh Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:38 WIB

Casmidi Rumahnya Tak Layak Huni Desa Dadirejo Dikenai Iuran Rp 500 Ribu

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:55 WIB

Dana Banprov Desa Mojotengah Batang Diduga Disalahgunakan, Proyek Jalan dan Air Bersih Tak Kunjung Dikerjakan

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:16 WIB

Rekan Seprofesi Digugat Perdata, Ratusan Pedagang “Ethek Lawu” Berikan Dukungan Moral

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:29 WIB

Jalan Rabat Beton Desa Kalibeluk Senilai 150 Juta Sudah Rusak, Kades Enggan Berkomentar

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:09 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Bidik Nasional ke Tahap Penyelidikan Polresta Pekalongan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:56 WIB

Jelang Munaslub Pada Bulan Mei 2025, SWI Gelar Zoom Meeting

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:55 WIB

Tim Transisi Ngopeni Ngelakoni Jateng Gandeng Akademisi hingga Tokoh Masyarakat

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:15 WIB

Pembina DPW SWI Jateng Beri Pengarahan, Begini Pesannya

Berita Terbaru