Pengasuh Ponpes di Jepara Ditahan Polisi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:16 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengasuh Ponpes di Jepara Ditahan Polisi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

 

TRIBUNCHANNEL.COM-Jepara- Satreskrim Polres Jepara menahan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar/mahasiswi berusia 19 tahun.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polres Jepara dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.

Peristiwa dugaan pelecehan dan persetubuhan itu disebut terjadi di lingkungan Ponpes Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, pada 27 April 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Lebaran 2026 Mulai 16 Maret

Polisi mengungkap tersangka diduga menggunakan modus “pernikahan spiritual” untuk memengaruhi korban. Korban diyakinkan telah dinikahi melalui ritual tertentu sehingga tersangka leluasa meminta korban melayani hubungan layaknya suami istri.

Kasus terungkap setelah keluarga korban mengetahui pesan WhatsApp yang dikirim tersangka kepada korban saat berada di rumah.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, pakaian korban, ijazah Madrasah Aliyah, dan sebuah flashdisk.

Baca Juga :  Jogging di SGBK Jepara, Farah Elfirajun AG, Apresiasi Ruang Baca Gratis Pemuda Pancur

Tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan U.R. menyebut tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak 11 Mei 2026. Polisi juga menggandeng DP3AP2KB dan Dinas Sosial Jepara untuk pendampingan serta trauma healing korban.

Ratuandayani/Red

Berita Terkait

Jepara Bersholawat di Karimunjawa, Bupati Singgung Pengajuan Dana Pembangunan Rp55 Miliar
Narso Bantah Tuduhan Mafia BBM, Siap Tempuh Jalur Hukum
Penyegaran Birokrasi Jepara, 29 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik
DPRD Jepara Kebut 4 Ranperda Strategis: Budaya Dilindungi, Industri Dipacu, Pilkada 2029 Disiapkan
Belasan Penerima MBG Dilarikan ke RS PKU Aisyiyah Jepara, Mayoritas Keluhkan Mual, Diare Dan Muntah
PR Pesadika JEKHA Salurkan Sponsorship Rp60 Juta, Dukung Bazar UMKM HUT Bhayangkari ke-74 di Kalinyamatan
Polri Hadir untuk Rakyat, Bazar UMKM dan Pasar Murah Bhayangkari Jepara Ringankan Beban Warga
Diare Merebak di Tiga Sekolah, MBG Sekuro 1 Disetop Sebelum Hasil Lab Keluar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Jepara Bersholawat di Karimunjawa, Bupati Singgung Pengajuan Dana Pembangunan Rp55 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Narso Bantah Tuduhan Mafia BBM, Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Penyegaran Birokrasi Jepara, 29 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:10 WIB

DPRD Jepara Kebut 4 Ranperda Strategis: Budaya Dilindungi, Industri Dipacu, Pilkada 2029 Disiapkan

Rabu, 16 September 2026 - 20:30 WIB

Belasan Penerima MBG Dilarikan ke RS PKU Aisyiyah Jepara, Mayoritas Keluhkan Mual, Diare Dan Muntah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:02 WIB

PR Pesadika JEKHA Salurkan Sponsorship Rp60 Juta, Dukung Bazar UMKM HUT Bhayangkari ke-74 di Kalinyamatan

Sabtu, 12 September 2026 - 11:26 WIB

Polri Hadir untuk Rakyat, Bazar UMKM dan Pasar Murah Bhayangkari Jepara Ringankan Beban Warga

Rabu, 9 September 2026 - 20:45 WIB

Diare Merebak di Tiga Sekolah, MBG Sekuro 1 Disetop Sebelum Hasil Lab Keluar

Berita Terbaru