Polda Jateng Siap Beri Tindakan Tegas Bagi Pengguna Knalpot Brong Saat Kampanye

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2024 - 09:47 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jateng bersama jajarannya menghimbau masyarakat terkait penggunaan knalpot brong. 

TRIBUNCHANNEL.COM – SEMARANG – Polda Jateng Menjelang jadwal kampanye terbuka yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, Polda Jateng kembali menghimbau masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.

 

Himbauan ini dikeluarkan menyusul masih didapatinya warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, baik secara perorangan maupun kelompok.

 

“Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, Kamis (18/1/2024).

 

Polda Jateng, ungkapnya, telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye.

 

“Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” tandasnya.

 

Dirinya meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

Baca Juga :  Satgas Cooling System Polda Jateng: Gandeng Tokoh Masyarakat Memberikan Pesan Kamtibmas Menjaga Situasi Tetap Kondusif

 

“Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,” terangnya.

 

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan jajaran Polda Jateng akan menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya.

 

Hal itu disampaikan Kapolda saat meresmikan Gedung Satpas Polres Boyolali pada Senin (15/1/2024) lalu.

 

Disebutnya, selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.

 

Dirinya berharap pada tahapan-tahapan Pemilu, terutama saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong.

 

“Oleh karena itu, saya warning kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak coba-coba melakukan kegiatan ini (penggunaan knalpot brong). Kami akan lakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang,” tegasnya.

Baca Juga :  Ini Himbauan Polda Jateng Bagi Masyarakat di Hari Raya Idul Fitri 1445 H

 

“Jika nanti setelah diberi peringatan ternyata masih ada penggunaan knalpot brong semasa kampanye, mereka akan ditertibkan. Masalah taktis dan teknis itu nanti kewenangan Polri”  imbuhnya.

 

Kapolda menyebut, pihaknya sudah berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong di Jawa Tengah.

 

Secara preemtif, jajaran Polda Jateng telah membuat pengumuman agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan memanggil pihak terkait, dalam hal ini penyelenggara kampanye, agar tidak memakai knalpot brong.

 

Kapolda menjelaskan upaya preemtif juga menyasar hulu hingga hilir, artinya himbauan tentang bahaya dan larangan knalpot brong tidak hanya menyasar para pengguna sepeda motor tapi juga para perajin dan bengkel-bengkel penyedia knalpot brong.

 

“Oleh karena itu saya harapkan tidak hanya masyarakat yang patuh untuk tidak menggunakan menggunakan knalpot brong.  Artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang, ”pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru