Ratusan Demonstrasi Datangi Kejari Batang Mendesak Agar Tersangka Kasus Tanah Depok Segera Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan orang demo di Kajari Batang, Kamis 16/5/2024

TRIBUNCHANNEL.COM – BATANG –  Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, didemo oleh ratusan anggota Pemuda Pancasila dan organisasi masyarakat lainnya terkait kasus tanah Depok yang dinilai berlarut larut, Kamis (16/5/24).

 

Koordinator Aksi Rizal Arifianto, menegaskan bahwa tujuan aksi ini bukan untuk mengintervensi materi hukumnya melainkan untuk mendukung prinsip keadilan terkait masalah kasus tanah itu. 

 

Ia menekankan bahwa aksi tersebut bukanlah sebuah upaya untuk campur tangan dalam ranah hukum, melainkan merupakan sebuah panggilan moral kepada institusi hukum untuk menegakkan keadilan yang sebenarnya dalam penyelesaian kasus tersebut.

 

“Kami mendesak pihak yang terbukti bersalah untuk dihukum seberat-beratnya sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan, dan yang tidak bersalah harus diposisikan dengan benar,” tandas Rizal.

Rizal mengatakan pihaknya berharap Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejari Batang jika kasus ini tidak segera diselesaikan.

 

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” katanya. 

Baca Juga :  Bank SulutGo Jadi Co-Host Nasional Penyaluran Massal KUR dan Launching KUR Program Perumahan (KUR KPP)

 

Aksi ini merupakan respons terhadap konflik tanah yang melibatkan dua perusahaan besar yaitu PT PPI Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, serta makelar tanah, Abdul Somad yang kini sudah menjadi tersangka.

 

Kuasa Hukum PT PPI Surakarta Moh Saifudin mengatakan sudah tidak ada alasan menunda berkas P-21 (lengkap) pasca pencabutan perdata kasus tanah Depok, Kabupaten Batang.

 

“Kami menginginkan kasus tersebut segera dilanjutkan karena berkas terkait perkara tersebut sudah P-21 (lengkap),” katanya. 

 

Perkara perdata yang diajukan tersangka Abdul Somad juga sudah dicabut sehingga agar tersangka segera ditahan oleh penyidik.

 

“Seharusnya tidak perlu seperti itu karena dari berkas yang sudah ada di dalam itu sebenarnya sudah komplit. Tidak ada alasan menunda P-21 itu, ini terkesan menunda-nunda saja,” katanya.

 

Sementara itu, Sugirman kepercayaan  bapak Ir Hartono  Solo meminta dan mendesak kepada Kajari Batang untuk segera P-21 dan menangkap sodara Abdul Somad yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Hasil Autopsi Korban Ledakan Pipa Gas PGN di Medan

 

“Kajari segera periksa (DC) dan Notaris (PS) karena sangat tidak mungkin sodara Abdul Somad melakukan kejahatan seorang diri,” tegas Sugirman.

 

Disamping itu juga di tengah demo aksi damai mendesak kepada Bupati Batang menutup dan memberhentikan semua aktivitas pembangunan PT. Trex Sembiri Indo.

 

Sugirman dan kawan-kawan Aliansi Masyarakat Batang telah Audensi dengan KA DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Batang sama sekali belum mengeluarkan IMB atau PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung) untuk itu ia tegaskan, Bupati harus segera menutupnya apalagi tanah tersebut juga jelas sengketa.

 

Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang terkait dengan tuntutan yang diajukan oleh para demonstran.

 

Saat wartawan mencoba untuk mendapatkan komentar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Batang, Dipo Iqbal, hanya memberikan jawaban yang cukup singkat. “Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan ke ruangan,” ujarnya. 

 

Dikin/RED

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru