Toko Sugiyanti yang diduga bebas aman menjual miras di pasar kidul, Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri
TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Berdasarkan informasi dari masyarakat Toko Sembako Sugiyanti yang terletak di Pasar kidul Weleri diduga kuat sudah puluhan tahun bebas dan aman menjual miras dalam bentuk grosiran ataupun eceran.
Keberadaan Toko Sugiyanti tepatnya di kawasan Pasar Kidul, Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, memicu keresahan warga. Pasalnya, toko tersebut beroperasi di area pasar tradisional yang berdekatan langsung dengan permukiman warga.
Informasi dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas penjualan miras di toko tersebut bukanlah hal baru. “Sudah lama sekali toko itu jualan miras. Tapi belum pernah ditindak, ”ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia dan warga lainnya berharap Satpol PP Kabupaten Kendal segera mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban dan moral lingkungan.
Keresahan warga makin meningkat karena lokasi toko yang tidak jauh dari aktivitas masyarakat umum, termasuk anak-anak. “Ini sangat mengganggu kenyamanan. Masak di tengah pasar tradisional bebas dan ama jualan miras? ”tambah warga lainnya.
Ketika awak media mendatangi lokasi pada Sabtu (3/5/2025) untuk melakukan konfirmasi, pemilik toko yang diketahui berinisial YT tidak berada di tempat. Namun sejumlah minuman keras terbungkus dalam kardus siap jual terlihat di sekitar lokasi.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Weleri, AKP Agus Supriyadi, menyampaikan bahwa pengawasan penjualan miras ilegal masuk dalam ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena terkait dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
“Itu pengawasannya masuk Satpol PP, Mas, berkaitan dengan Perda. Kalau memang masih buka, kita tindak lanjuti besok, ”ujar AKP Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan kami dari awak media akan terus memantau aktifitas Toko Sugiyanti. Warga juga sangat berharap pihak penegak Perda Satpol PP Kendal segera turun tangan dan menindak tegas, jangan hanya untuk formalitas saja, sudah ditindak masih bandel bebas aman jualan miras lagi, agar masalah ini tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak sosial lebih luas. Jangan sampai masyarakat menduga bahwa kegiatan penjualan miras tersebut ada indikasi pembiaran karena sudah dikondisikan atau atensi.
Red