Seleksi Terbuka (Selter) SEKDA Lampung Utara Akan Digelar Oktober 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara Akan Digelar Bulan Oktober 2025 Lampung Utara Akan MenggelarSeleksi Terbuka (Selter) SEKDA

TRIBUNCHANNEL.COM – Lampung Utara – Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) hingga mendekati atau bertepatan dengan purna tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap menjadi sorotan publik. Kebijakan ini biasanya diambil untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan mekanisme perpanjangannya.

 

Perpanjangan masa jabatan Sekda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama(JPTP) diatur dalam sejumlah regulasi nasional.

 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menetapkan bahwa jabatan Sekda termasuk JPTP dan memiliki batas usia pensiun tertentu. Pengisian maupun perpanjangan jabatan harus memperhatikan kompetensi, rekam jejak, dan kinerja pejabat yang bersangkutan.

 

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 117 mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki selama lima tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi. Perpanjangan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

3. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda menjadi dasar hukum pengangkatan penjabat Sekda jika terjadi kekosongan jabatan. Masa jabatan penjabat dibatasi, tetapi dapat diperpanjang sesuai ketentuan untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Humaniora Malaysia Filantropi Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

 

Perpanjangan masa jabatan Sekda hingga purna tugas umumnya dilakukan dengan pertimbangan:

 

1. Kebutuhan organisasi, agar tidak terjadi kekosongan jabatan strategis yang dapat menghambat koordinasi pemerintahan.

 

2. Kinerja dan kompetensi, di mana Sekda dinilai masih layak dan mampu menjalankan tugas dengan baik.

 

3. Efisiensi proses seleksi, memberi waktu bagi pemerintah daerah mempersiapkan seleksi terbuka sesuai prinsip merit system.

 

Meski secara hukum dimungkinkan, kebijakan perpanjangan hingga purna tugas kerap memicu perdebatan. Publik mempertanyakan apakah perpanjangan tersebut telah melalui evaluasi kinerja, mendapat rekomendasi teknis dari BKN, serta disetujui oleh PPK. Transparansi informasi menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan spekulasi negatif.

 

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja terhadap Sekretaris Daerah Lampung Utara telah dilakukan sejak Januari 2023.

 

> “Sesuai ketentuan Permenpan No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, perpanjangan SK Sekda dilakukan apabila evaluasi dilakukan pada saat masa jabatan telah lima tahun. Dalam hal ini, evaluasi dilakukan sebelum masa lima tahun, sehingga secara a quo berlaku ketentuan Perka BKN No. 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS Pasal 29 ayat (4) yang menyebutkan hasil kompetensi berlaku selama tiga tahun,” ujar Martahan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2025).

Baca Juga :  Antisipasi Lakalantas, Kriminalitas, dan Tawuran, Satlantas Polres Kendal Patroli Jalan Pantura

 

Lebih lanjut, Martahan menyebutkan bahwa BKPSDM kini tengah mempersiapkan Seleksi Terbuka (Selter) Sekretaris Daerah Lampung Utara yang dijadwalkan digelar pada Oktober 2025 mendatang.

 

Pemerhati kebijakan publik yang juga Dewan Pembina/Penasehat Laskar Merah Putih, Fadri Eka Saputra, S.H., menilai rencana seleksi terbuka ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

> “Seleksi terbuka adalah mekanisme yang menjamin proses pengisian jabatan sesuai prinsip merit system. Publik tentu berharap agar seleksi ini dilakukan secara objektif, profesional, dan terbuka, sehingga menghasilkan Sekda yang memiliki kapasitas terbaik untuk mendukung visi-misi kepala daerah, “kata Fadri.

 

Fadri juga mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai masa jabatan Sekda.

 

> “Meski jabatan Sekda merupakan jabatan karier, undang-undang sudah tegas menyebutkan bahwa jabatan ini maksimal dijabat selama lima tahun. Perpanjangan hanya bisa dilakukan setelah evaluasi kinerja.

Darwis/Red

Berita Terkait

SMPN 7 Kotabumi Gelar Kegiatan Ekstrakurikuler Edukatif ke Bandar Lampung
LMP Lampung Utara Dukung Program Pendidikan, Dorong Sosialisasi Menyeluruh ke Semua Kalangan
Pemkab Lampung Utara Dinilai Tak Berdaya Tutup Gudang Air Mineral Cleo
Dinas Pendidikan Lampung Utara Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026/2027
Dugaan Markup Proyek Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan Dilaporkan ke Kejari Lampung Utara
Diduga Peras Pelaku Usaha! Ketua DPW Sumbagsel LPK-YKBA Terjaring OTT Tekab 308 Polres Lampung Timur
Polres Lampung Utara Tangkap Gembong Curat Bersenjata Api, DPC PWRI Beri Apresiasi
Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Pencurian Bersenjata, Terlibat 9 TKP

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:05 WIB

SMPN 7 Kotabumi Gelar Kegiatan Ekstrakurikuler Edukatif ke Bandar Lampung

Rabu, 22 April 2026 - 22:45 WIB

Pemkab Lampung Utara Dinilai Tak Berdaya Tutup Gudang Air Mineral Cleo

Rabu, 22 April 2026 - 11:29 WIB

Dinas Pendidikan Lampung Utara Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026/2027

Senin, 20 April 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Markup Proyek Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan Dilaporkan ke Kejari Lampung Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 21:35 WIB

Diduga Peras Pelaku Usaha! Ketua DPW Sumbagsel LPK-YKBA Terjaring OTT Tekab 308 Polres Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 09:46 WIB

Polres Lampung Utara Tangkap Gembong Curat Bersenjata Api, DPC PWRI Beri Apresiasi

Jumat, 17 April 2026 - 22:39 WIB

Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Pencurian Bersenjata, Terlibat 9 TKP

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Korcam Pendamping Desa di Lampung Utara Akan Laporkan Pemindahan Tugas ke Kemendesa PDT

Berita Terbaru