Seorang Pria Nekad Jadi Pengedar Sabu, Diamankan Polres Wonosobo

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (37), Warga Wonosobo, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu

TRIBUNCHANNEL.COM – Wonosobo – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (37), Warga Wonosobo. AP diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya.

 

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, ”ungkap AKP Teguh.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi: Satu plastik klip bening ukuran sedang berisi empat paket sabu berlabel A, B, C, dan D yang ditemukan di bawah kasur.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, DPC PWRI dan Dinas Pendidikan Lampura Jalin Kerja Sama

 

Dengan total berat bruto 1.22 GramSatu gunting warna silver kombinasi biru, satu korek gas warna silver kombinasi ungu, dua pipet kaca, satu sekop dari potongan sedotan warna putih, dan satu bong dari botol plastik bekas yang masih mengandung sisa sabu.Satu unit ponsel beserta simcard, serta satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK.

 

Barang-barang tersebut ditemukan di kamar tersangka dan diduga kuat digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka AP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana berat bagi siapa pun yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (Jenis Sabu) tanpa hak dan melawan hukum. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan.

Baca Juga :  Semi Fimal Arimba Desa Adisana, Tim Srikandi Bantai Tim Baru Untung Dengan Skor 13 - 2

 

Polres Wonosobo tidak hanya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, tetapi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, ” tambah AKP Teguh.

 

Dengan langkah tegas ini, Polres Wonosobo berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

 

Humas Polres Wonosobo

Redaksi Tribun Channel

 

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru