Seorang Pria Nekad Jadi Pengedar Sabu, Diamankan Polres Wonosobo

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 08:59 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (37), Warga Wonosobo, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu

TRIBUNCHANNEL.COM – Wonosobo – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (37), Warga Wonosobo. AP diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya.

 

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, ”ungkap AKP Teguh.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi: Satu plastik klip bening ukuran sedang berisi empat paket sabu berlabel A, B, C, dan D yang ditemukan di bawah kasur.

Baca Juga :  Petanesia Mengadakan Silatnas Ajak 30 Ormas di Indonesia Jaga Persatuan

 

Dengan total berat bruto 1.22 GramSatu gunting warna silver kombinasi biru, satu korek gas warna silver kombinasi ungu, dua pipet kaca, satu sekop dari potongan sedotan warna putih, dan satu bong dari botol plastik bekas yang masih mengandung sisa sabu.Satu unit ponsel beserta simcard, serta satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK.

 

Barang-barang tersebut ditemukan di kamar tersangka dan diduga kuat digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka AP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana berat bagi siapa pun yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (Jenis Sabu) tanpa hak dan melawan hukum. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan.

Baca Juga :  Pemkot Hibahkan Tanah Untuk Perluasan Pembangunan Markas PMI

 

Polres Wonosobo tidak hanya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, tetapi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, ” tambah AKP Teguh.

 

Dengan langkah tegas ini, Polres Wonosobo berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

 

Humas Polres Wonosobo

Redaksi Tribun Channel

 

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru