Sikat Pelaku Kejahatan, Polres Jombang Ungkap 14 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Polres Jombang menunjukkan barang bukti hasil Operasi Sikat Semeru 2026 yang berhasil mengungkap 14 kasus curat dan curanmor serta mengamankan 17 tersangka.

TRIBUNCHANNEL.COM–Jombang– Kepolisian Resor Jombang mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 10 s.d. 21 Oktober 2026. Selama pelaksanaan Operasi, berhasil mengungkap sebanyak 14 (empat belas) kasus dan mengamankan sebanyak 17 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si memaparkan sejumlah modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Modus pertama, pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah maupun toko ketika pemiliknya sedang tidur, dengan cara mencongkel pintu untuk masuk ke dalam bangunan.

Modus kedua, pelaku mencongkel pintu mobil yang terparkir, kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan tersebut. Sementara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir secara paksa dengan menggunakan kunci leter T.

Baca Juga :  Konvoi Liar Pasca Ijazah Kubro Berujung Pengeroyokan hingga Motor Dibakar

Dari total 17 tersangka yang diamankan, terdapat tiga orang yang merupakan residivis atau pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya. Satu tersangka residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan diketahui terkait dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo.

Sementara itu, dua tersangka residivis lainnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dengan dua TKP, masing-masing di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta satu unit pengisi daya (charger), satu unit televisi berukuran 32 inci merek Hisense, serta satu unit sepeda angin.

Baca Juga :  Di Penghujung Ramadhan, Squad Nusantara DPC Jombang Salurkan Sembako untuk Warga Membutuhkan

Terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lebih lanjut, Kapolres Jombang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian rumah, toko, kendaraan, dan barang berharga lainnya.

Masyarakat diimbau memasang kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) di rumah, toko, maupun tempat usaha sebagai salah satu upaya pencegahan dan pendukung pengungkapan apabila terjadi tindak pidana.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau mengalami kehilangan barang akibat tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas setempat.

Abin/Red

Berita Terkait

Megah dan Penuh Pesona, Pawai Budaya Warnai HUT ke-68 SMPN 2 Jombang
Operasi Sarang Narkoba, Polres Jombang Ungkap 41 Kasus dan Tetapkan 51 Tersangka
Final Penuh Drama! SMA DU 2 Hajar SMA DU 1 dengan Skor 2-0, Tangis Bahagia Pecah Saat Angkat Trofi
Apel Hari Santri 2026 di Jombang, Wabup Salmanudin Tegaskan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
Ringankan Beban Warga, Pemkab Jombang Khitan Gratis 210 Anak di Momentum Hari Jadi ke-116
Gus Zuem Tegaskan Pesan Kuat di Hari Santri 2026: Jaga Akhlak, Ukir Prestasi, Junjung Tinggi Negeri
Hari Santri 2026, Gus Ufik: Santri Harus Ambil Peran Strategis di Segala Bidang
Kapolres Jombang Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Guna Menjalin Sinergitas

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Sikat Pelaku Kejahatan, Polres Jombang Ungkap 14 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Megah dan Penuh Pesona, Pawai Budaya Warnai HUT ke-68 SMPN 2 Jombang

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Operasi Sarang Narkoba, Polres Jombang Ungkap 41 Kasus dan Tetapkan 51 Tersangka

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Final Penuh Drama! SMA DU 2 Hajar SMA DU 1 dengan Skor 2-0, Tangis Bahagia Pecah Saat Angkat Trofi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Apel Hari Santri 2026 di Jombang, Wabup Salmanudin Tegaskan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Ringankan Beban Warga, Pemkab Jombang Khitan Gratis 210 Anak di Momentum Hari Jadi ke-116

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Gus Zuem Tegaskan Pesan Kuat di Hari Santri 2026: Jaga Akhlak, Ukir Prestasi, Junjung Tinggi Negeri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Hari Santri 2026, Gus Ufik: Santri Harus Ambil Peran Strategis di Segala Bidang

Berita Terbaru