Subuh Maut di Kembang! Honda Beat Hantam Truk Mogok, Satu Tewas di Tempat
TRIBUNCHANNEL.COM. –Jepara- Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di Jalan Umum Dermolo–Sebagor, tepatnya di depan rumah warga Dukuh Dombang, Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Selasa (20/7/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Jepara AKP Royke Noldy Darean, S.I.K. melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara Ipda Ahmad Riyanto, S.H., M.H. menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan klarifikasi saksi-saksi, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi K-6675-AHC dengan kendaraan Mitsubishi Light Truck Bak Kayu nomor polisi K-9369-C yang mengalami mogok.
Menurut Ipda Ahmad Riyanto, kecelakaan bermula saat truk yang dikemudikan Mujiyanto (55), warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, melaju dari arah barat menuju timur. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut mengalami gangguan mesin dan berhenti mendadak di badan jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah yang sama melaju sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Andzan Widiarto (45) berboncengan dengan Mardantatik (44), keduanya warga Desa Dermolo, Kecamatan Kembang.
“Karena jarak sudah terlalu dekat, pengendara sepeda motor tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan truk yang sedang berhenti akibat mogok,” terang Ipda Ahmad Riyanto.
Akibat benturan keras tersebut, Andzan Widiarto meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan pemboncengnya Mardantatik mengalami luka-luka dan lecet pada sejumlah bagian tubuh.
Petugas mencatat kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi, yakni Reno, Diki Kurniawan, dan Tri Jumiati, turut memberikan keterangan kepada petugas untuk membantu proses penyelidikan.
Dari hasil klarifikasi awal, kecelakaan terjadi saat kondisi jalan masih relatif gelap menjelang pagi. Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan kendaraan yang mogok diduga tidak dilengkapi tanda peringatan yang cukup terlihat oleh pengguna jalan. Namun demikian, Satlantas Polres Jepara masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh faktor penyebab kecelakaan secara objektif dan profesional.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna jalan. Pengemudi kendaraan yang mengalami mogok wajib segera memasang segitiga pengaman, lampu hazard, atau tanda peringatan lainnya agar dapat diketahui pengendara dari jarak aman. Di sisi lain, pengendara juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara pada dini hari dan menjelang subuh ketika jarak pandang masih terbatas.
Satlantas Polres Jepara mengingatkan bahwa keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kelalaian sekecil apa pun di jalan raya dapat berujung pada hilangnya nyawa dan duka bagi keluarga yang ditinggalkan.
Petrus/Red



















