Tidak Sesuai Perkap Kapolri, Kasat Reskrim Tebingtinggi Dipropamkan

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Tebingtinggi bernama Dian Manarata Putra Gurning bersama rekannya

TRIBUNCHANNEL.COM – Sumatera Utara – Dinilai tidak Profesional dalam bertugas, Kasat Reskrim bersama Penyidik Reskrim Polres Tebingtinggi Dipropamkan oleh Warga Tebingtinggi bernama Dian Manarata Putra Gurning. Pasalnya, kasus perdata yang seharusnya selesai di bawah malah ditingkatkan Penyidikannya.

 

Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar selaku kuasa hukum Pelapor menjelaskan kedatangan mereka ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan oknum-oknum Penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Semua laporan sudah kami tuangkan ke dalam laporan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sumut. 

 

“Tadi suratnya sudah kami masukkan ke Propam. Selanjutnya kami menunggu kinerja Propam yang Presisi,”ujarnya di halaman Propam Polda Sumut, Jumat (30/8) sore. 

 

 

Diceritakannya, awalnya uang diserahkan Rp 350 juta. Kemudian dikembalikan Rp 260 Juta. Sisanya Rp 90 juta adalah kebutuhan selama mengikuti pelatihan, Psikologi, Akademi, Jasmani, Makan, Mess, Transportasi, Berenang dan biaya cek kesehatan kurang lebih selama 8 bulan di Yayasan. 

Baca Juga :  Gawat !!! Anggaran 11 Milyar, Pengerjaan Proyek Tembok Drenase Desa Kong Hingga Kedah Diduga Tidak Sesuai RAB

 

“Sebenarnya ini Kasus yang seharusnya Penyidik bisa membantu menyelesaikannya bukan menaikkan ke penyidikan, “sesalnya. 

 

Hans menuturkan ada beberapa point -point penting yang kami nilai cacat Administrasi berupa penomoran LP dan Nama Terlapor/Pelapor tidak sesuai. Selain itu, Klien kami hanya sekali dipanggil untuk undangan wawancara, tiba -tiba keluar surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ini kan aneh? Isi SPDP sama LP berbeda. SPDP tanpa Identitas Terlapor. 

 

LP/260/VI/SPKT/2024/ Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Juni 2024. 

Namun di SPDP nya tertulis LP/260/VII/SPKT/2024. 

Ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang. 

 

Kuasa hukum mengatakan Kasat Reskrim  dan Kanit Tipidter Iptu Fernando Sitepu serta Bripka Fernando Silaban tidak profesional,  tidak memahami isi perkap Kapolri no.6 tahun 2019 yang mana SPDP harus menerakan identitas terlapor namun SPDP yang diterima tidak diterangkan identitas terlapornya , hal ini kan tidak sesuai dengan perkap no.6 tahun 2019 dan KUHAP, dan perkara ini tidak layak untuk dijalankan dan terkesan dipaksakan. 

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kembali Berikan Keistimewaan Terhadap Terdakwa Ketua IPK Pancur Batu

 

“Apakah Kapolres Tebingtinggi mengetahuinya? Kami sebagai warga negara yang baik meminta agar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi bekerja secara Profesional. Kalau perkara bisa selesai di bawah, untuk apa ditingkatkan lagi, “pungkasnya. 

 

Dijelaskannya, uang sudah dikembalikan. Namun, Reskrim Polres menaikkan ke penyidikan. Melihat kasus ini, nampaknya Kasat Reskrim tidak mengimplementasi program Presisi bapak Kapolri. 

 

Salah satunya yaitu Jangan mempersulit masyarakat untuk kebaikan. Untuk itu, kami meminta juga agar Kasus ini digelar di Polda Sumut agar terang benderang. 

 

Kami minta agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam segera melihat kinerja Reskrim Polres Tebingtinggi,”ucapnya.

 

Rizki/Red

Berita Terkait

Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Pihaknya Sigap Menyelesaikan Permasalahan di PON XXI Wilayah Sumut
Gelar Unjuk Rasa Jilid II, BEM UMN AW Medan Minta Segera Selesaikan Persoalan PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo
Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI 2024 di Sumut
Sengit, Sumut Raih Emas Pertama Cabor Biliard Setelah Kalahkan Tim DKI Jakarta
Diduga Polres Binjai Tidak Bernyali Menangkap TT Khan, Pelaku Penyerangan dan Pemukulan Ustad Kondang
Syamsul Anwar dan Iwan Karo-Karo Jadi Pembawa Api Obor pada Pembukaan PON XXI di Deli Serdang
Diduga Tipu Janda, Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Ganda Dilaporkan
Penganiayaan Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 23:42 WIB

Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Pihaknya Sigap Menyelesaikan Permasalahan di PON XXI Wilayah Sumut

Rabu, 11 September 2024 - 23:50 WIB

Gelar Unjuk Rasa Jilid II, BEM UMN AW Medan Minta Segera Selesaikan Persoalan PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo

Rabu, 11 September 2024 - 23:44 WIB

Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI 2024 di Sumut

Rabu, 11 September 2024 - 23:38 WIB

Sengit, Sumut Raih Emas Pertama Cabor Biliard Setelah Kalahkan Tim DKI Jakarta

Rabu, 11 September 2024 - 06:39 WIB

Diduga Polres Binjai Tidak Bernyali Menangkap TT Khan, Pelaku Penyerangan dan Pemukulan Ustad Kondang

Rabu, 11 September 2024 - 06:20 WIB

Diduga Tipu Janda, Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Ganda Dilaporkan

Rabu, 11 September 2024 - 06:09 WIB

Penganiayaan Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 10 September 2024 - 12:57 WIB

Korem Wijayakusuma Peduli Kesehatan Prajuritnya

Berita Terbaru